Pemko Dumai Berlakukan Sanksi Dan Denda Bagi Warga Yang Tidak Pakai Masker

DUMAI, HUKRIM, RIAU10 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Senin (31/8/2020), Pemerintah Kota Dumai memberlakukan sanksi dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum.

Sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Walikota Dumai (Perwako) nomor:65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun penerapan sanksi  dan denda bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum adalah:
1. Bagi perorangan
– Teguran lisan atau teguran tertulis
– Kerja sosial
– Denda adm Rp. 100.000,-
– Penerapan sanksi disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing.
2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
– Teguran lisan atau teguran tertulis.
– Denda Adm Rp. 200.000
– Penghentian sementara oprasional usaha.
– Pencabutan izin usaha
3. PNS dan non PNS dilingkungan pemerintah Kota Dumai.
– Teguran lisan atau teguran tulisan
– Kerja Sosial
– Denda Rp. 200.000 bagi PNS
– Denda Rp. 100.000 bagi non PNS
– Penerapan sanksi disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing. ***(Diskominfo Dumai)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *