Pemberhentian Kadus IV “Non Prosedural”

HUKRIM, RIAU, SUMUT14 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Kepala Dusun (Kadus) lV Inpres Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diberhentikan Kepala Desa Tandam Hulu II non prosedural.

Dampak dari pemberhentian kadus tersebut menjadi atensi Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang, bahkan menjadi perbincangan dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Mantan Kadus Dusun lV Inpres, Haryanto, ketika dikonfirmasi mengatakan banyak kejanggalan yang tidak sesuai fakta atas pemberhentian dirinya sebagai Kadus dan alasan pemberhentiannya hanya dibuat-buat saja oleh Kades.

“Jika alasan Kades memberhentikan saya karena alasan fungsional kerja rangkap dua, berarti kadus-kadus yang lain mestinya dapat diberhentikanlah,”ungkap Haryanto kepada wartapenariau.com,Senin (17/8/2020).

Kemudian, lanjut Haryanto, pada surat pemberhentian Kepala Dusun lV, tercatat keputusan Kepala Desa Tandam Hulu dua ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020.

Pasalnya, surat rekomendasi Kepala Desa Tandam Hulu dua yang dilayangkan kepada Camat Hamparan Perak ditandatangani mantan Camat Hamparan Perak Amos Karo Karo pada tanggal 2 Juni 2020 kala itu.

Diungkapkannya, bahwa di bulan Juni 2020 ia menerima surat Surat Peringatan (SP 2) dari Kades, sementara dirinya tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP 1), olehnya ia heran kenapa ada SP 2 dikeluarkan padahal SP 1 tidak pernah diterimanya

Surat pemberhentian yang direkomendasikan dari Desa Tandam Hulu II ke mantan Camat Hamparan Perak Amos Karo-Karo tak lama berselang pergantian Camat yang baru, sementara SP 2 yang diterima berupa fotokopian.

“Tampak tidak seperti pada pemberhentian perangkat resmi pada umumnya.SK perberhentian saya itu saya anggap sepihak dan Cacat prosesur,”ungkap Haryanto.

Anehnya lagi dalam surat pemberhentian dirinya tercatat pada bulan Januari 2020 dan kenapa baru dikeluarkan di Juni 2020.

“Ada apa ini, diberhentikan bulan Januari, tapi kok di bulan Juni diserahkan,” ucap Haryanto heran.

Haryanto tambahkan, rata-rata semua kadus di Desa Tandam Hulu Dua memiliki kerja tambahan di luar sebagai perangkat desa, alasannya karena upah yang diterima belum mencukupi sehingga harus memiliki penghasilan tambahan.

Kepala Desa Tandam Hulu II, Abdul Hakim mengatakan tidak ingin membahas masalah tersebut karena hari libur.”Sebenarnya nggak mau juga saya membahasnya ini, karena ini hari libur istirahat,”ujarnya.

Kades mengaku telah memberhentikan Kadus Haryanto dan sudah mengeluarkan SP1, SP2, namun SP 3 tidak ada dan langsung diberhentikan olehnya.

“Pemberhentian sudah memenuhi prosedur, karena Haryanto sudah pernah menerima SP1 dan SP 2 dan pemberhentiannya sudah mendapat rekomendasi dari Camat,” kata Abdul Hakim dikediamannya, Jumat (21/08/2020)

Penulis: Bonni T.Manullang

Editor  : Tina

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *