Pelapor DS Serahkan Bukti Kepada Tim Pemeriksa Di Pengadilan Tinggi Pekanbaru

DUMAI, HUKRIM, RIAU23 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Senin (20/9/2021), Pelapor  inisial DS telah menyerahkan bukti-bukti berupa foto, video, Chating yang bernuansa “porno” dan bukti lainnya kepada tim pemeriksa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, terkait dugaan pelanggaran etika berupa perselingkuhan oknum ASN berinisial R.R.S, S.H dengan oknum direktur PT Inti Labora Persada berinisial HP di Jalan Kesuma, Gg. Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.

“Berdasarkan bukti-bukti yang saya serahkan tadi, saya berharap kepada aparat yang berwenang di Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya terhadap oknum ASN itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ucap DS kepada Wartapenariau.com dihadapan Ketua LPMK Kelurahan Jaya Mukti, dan Ketua RT.012, usai diperiksa tim pemeriksa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (20/9/2021).

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),Supriadi mengakui ikut mendatangi rumah oknum direktur utama PT.Inti Labora Persada berinisial HP pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib di kawasan Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai, terkait dugaan terjadi perselingkuhan di dalam kamar rumah pelapor DS yang berada di Kota Dumai.

“Benar kita ikut mendatangi rumah saudara HP. Kita menyesalkan adanya kita temukan seorang wanita bersama HP di dalam rumah tersebut tanpa adanya wajib lapor kepada ketua RT setempat, padahal di dalam peraturan setiap warga baik pemilik rumah maupun tamu wajib lapor 1 x 24 jam kepada ketua RT setempat,”ucap Ketua LPMK, Supriadi.

Begitu juga, Ketua RT 012, Aidil Irham mengaku tidak ada menerima laporan (wajib lapor) terkait adanya seorang wanita lain berada di dalam rumah  oknum pengusaha HP pada tanggal 28 April 2021 pukul 04.45 Wib.

”Saudara HP tidak lapor kepada kita,”ujar Ketua RT 012.   

Pelapor  DS juga mengungkapkan,bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, ia bersama saudaranya datang ke rumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT bersama Ketua LPMK.

“Setelah kami tiba dirumah kami,saya melihat ada mobil lain digarasi rumah dan saya curiga dari desas-desus ada sering wanita datang kerumah kami itu dan betapa terkejutnya saya melihat seorang wanita lain bersama suami saya berada di dalam kamar tidur kami dan ternyata wanita itu oknum panitera muda hukum di Pengadilan Negeri Rohil,sehingga terjadi percekcokan yang cukup serius antara saya dengan suami,”ungkap DS.

Menurut DS, dalam peristiwa tersebut diduga terjadi tindakan pemukulan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya HP, sehingga mengakibatkan memar disebelah pipi kanannya akibat pemukulan tersebut.

Bahwa pada tanggal 25 Mei 2021, DS telah melayangkan laporan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, terkait dugaan perselingkuhan oknum panitera muda hukum PN Rokan Hilir dengan oknum pengusaha di Kota Dumai itu.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *