Pelaku Alih Fungsi HPK,HP Dan Lahan Gambut “Merajalela” Di Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU18 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRG dibentuk pada tanggal 6 Januari 2016 melalui peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang badan restorasi gambut.

Kendatipun Badan Restorasi Gambut RI dibentuk sejak tahun 2016,namun para pelaku alih fungsi lahan gambut di wilayah hukum Kota Dumai terkesan semakin “merajalela” melakukan kegiatan di dalam kawasan TWA.Dumai. Penguasaan fisik awal merambah kawasan bakau, secara peruntukannya telah menyalahi aturan.

Menurut sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu,Samuel Pasaribu, S.H, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan oknum pengusaha menjadi perkebunan kelapa sawit,antara lain: HPK,HP dan gambut.

Para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut bebas melakukan aktivitas setiap hari tanpa adanya tindakan hukum dari oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas setiap hari di lahan gambut ini tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula. Lahan DM ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,”tegas Samuel Pasaribu, S.H.

Salah seorang pekerja kebun Acin, ketika ditanya wartapenariau.com mengatakan,“Setahu kami perkebunan kelapa sawit ini dikelola PT Cipto seluas 800 hektar,”ujarnya dengan nada senyum.

Acin, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, mengakui bahwa perkebunan kelapa sawit tersebut seluas 500 hektar lebih. “Lahan itu dikelola perorangan. Lahan pak Cipto itu yang banyak. Jadi bapak telepon saja pak Cipto.Saya hanya mengurus pekerjanya di lapangan,”ujar Acin kepada wartapenariau.com.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Yayasan Bumi Hutan Melayu bakal gugat PT Cipto dan Suyono ke Pengadilan Negeri Dumai, terkait alih fungsi kawasan HPK,HP dan lahan gambut yang berada di wilayah hukum Kota Dumai.

Yayasan Bumi Hutan Melayu bersama tim wartawan Wartapenariau.com telah melakukan investigasi di lahan perkebunan kelapa sawit PT Cipto dan perkebunan kelapa sawit Suyono.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan yang dikelola PT Cipto dan Suyono berada di kawasan HPK, HP dan hutan primer gambut, yang berada di kawasan TWA. Dumai.

“Dalam waktu dekat, kita dari Yayasan Bumi Hutan Melayu akan mendaftarkan gugatan perdata terkait dugaan alih fungsi kawasan HPK, HP dan gambut itu di Pengadilan Negeri Dumai, karena ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan oleh PT Cipto dan Suyono menjadi perkebunan kelapa sawit,”ungkap Samuel Pasaribu, S.H kepada tim Wartapenariau.com, Sabtu (24/10/2020).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi terkait kawasan HPK tersebut mengatakan, “Nanti mau kita laporkan ke Gakkum saja, karena mereka yang punya kewenangan menentukan itu kawasan hutan atau API dll,”pesan Nurzaman via WhatsApp, Sabtu (24/10/2020).***(tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *