Ir Parluhutan Harianja Pimpin IKMBD Masa Bakti 2017-2020

DUMAI, RIAU, SOSIAL55 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com– Musyawarah Besar (Mubes) ke-V Ikatan Keluarga Masyarakat Batak (IKMBD), untuk memilih ketua Umum IKMBD masa bakti 2017-2020 berjalan terbit dan demokratis, bertempat di Gebung Sentani, Kota Dumai, Senin (28/11/2016).

Pimpinan sidang dipimpin oleh Drs Paruntungan Pane,MM (anggota DPRD Kota Dumai), dibantu beberapa orang anggota IKMBD. Dalam penghitungan suara yang diperoleh calon ketua Umum IKMBD, Jusuf Manullang berjumlah 23 Perkumkulan (Parsahutaon), Parluhutan Harianja memperoleh suara berjumlah 36 Parsahutaon, Monang Simanungkalit,SE (mantan sekretaris Umum IKMBD) memperoleh suara berjumlah 2 Parsahutaon dan Novsan Sirait 17 Perkumpulan (mantan Bendaraha IKMBD).

Pengamatan media ini, dari perolehan suara, Paluhutan Harianja terpilih menjadi Ketua Umum IKMBD masa bakti 2017-2020, dengan meraih suara berjumlah 36 Parsahutaon yang berada di Kota Dumai.

Beberapa anggota IKMBD dan penasehat Parsahutaon mengucapkan terima kasih kepada Tuhan, yang telah memberikan hikmat kepada panitia Mubes ke V IKMBD, dan pimpinan sidang IKMBD yang sangat bijak dan berhikmat mempimpin sidang Mubes ke V IKMBD hari ini.

“Mudah-mudahan IKMBD ke depan menjadi organisasi sosial yang bermamfaat untuk warga IKMBD, bangsa dan negara. Untuk itu, kita ucapkan terima kasih kepada seluruh panitia mubes IKMBD, dan juga kepada seluruh pimpinan sidang yang sangat bijak mempimpin sidang mubes ke V IKMBD. Mubes IKMBD hari ini aman dan sangat demokratis,”ujar warga IKMBD, Kriston Sitompul kepada wartapenariau.com.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa suatu organisasi memerlukan arah kebijakan dalam garis-garis besar sebagai pedoman dalam mencapai tujuan untuk melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Ikatan Keluarga Masyarakat Batak  Dumai (IKMBD).

Bahwa organisasi IKMBD harus memiliki suatu visi,dan misi yang perlu dijabarkan dalam bentuk yang lebih riil,untuk dijadikan acuan bagi setiap pengurus dan anggota perkumpulan (Persahutaon) dalam melakukan upaya-upaya untuk mencapai tujuan.

Untuk mencapai tujuan dan merevisi AD/ART IKMBD ke depan, Sosok Parluhutan Harianja layak dipercaya untuk memimpin kepengurusan IKMBD periode 2017-2020.

“Sosok Luhut Harianja layak dipercaya untuk memimpin IKMBD ke depan,”tandas S.Doloksaribu kepada media ini.

Disamping kedisplinannya terhadap pekerjaannya, sosok Parluhutan Harianja juga selalu bersifat nasionalisme. “Mudah-mudahan dimasa yang akan datang, sosok dan ketegasan Parluhutan Harianja akan muncul yang mampu memperjuangkan aspirasi dan hak-hak warga IKMBD ke depan,”harap Tuan Sabungan Doloksaibu dan Advokat Mangaratua Tua Tampubolon SH.

Advokat Mangaratua Tampubolon mengharapkan agar mubes ke V IKMBD berjalan sukses. “Kita terus mengawal proses pemilihan ketua umum IKMBD. Untuk itu. Kita ucapkan terima kasih kepada semua panitia mubes yang bekerja secara profesional,”ucap Advokat Mangaratua Tampubolon SH, yang diamini Tuan Sabungan Doloksaribu.

Sejarah singkat IKMBD

Bahwa pada tanggal 13 September 1992, berjumlah 12 (dua belas) Parsahutaon (Perkumpulan) warga Batak di wilayah hukum Kota Administratif Dumai, mufakat mengadakan musyawarah untuk mendirikan Ikatan Keluarga Masyarakat Batak atau dengan nama singkat IKMBD.

Hasil musyawarah saat itu, terpilih Tuan B.Doloksaibu sebagai Ketua Umum IKMBD masa bakti 1992-1995, wakil Ketua I,St.R.Marpaung (Almarhum), Ketua II, P.Hutabarat (Almarhum), Ketua III, ST.P.Pardede, Sekretaris Umum, M.Lumbantobing, Sekretaris I,St M.Nadapdap (Almarhum), Sekretaris II, V.Silitonga, Bendahara Umum,E.Simanjuntak (Almarhum), Bendahara II, B.Siahaan (Almarhum) dan Koordinator saksi, Drs B.Tambunan dan K.Hutagalung Ketua Parsahutaon MASIURUPAN saat itu.

Sebagai pembina/penasehat, H.Hasibuan (Almarhum) dan pendeta-pendeta/Pastor yang berdomisili saat itu di Kota Administrasi Dumai.

Berjumlah 12 perkumpulan warga batak di Kota Administratif Dumai saat itu mufakat yakin memberi kepercayaan kepada Tuan B.Doloksaibu untuk memimpin IKMBD masa bakti 1992-1995.

Ketua dan penasehat 12 Parsahutaon bermufakat mempercayakan kepada Tuan B.Doloksaibu untuk membeli 1 (satu) unit mobil Ambulance. Kemudian saat itu, setiap Kepala Keluarga (KK) memberi uang pendaftaran sebesar Rp 5000 (lima ribu) rupiah, dan bisa dibayar selama 3 (tiga) bulan.

Kepercayaan yang diberikan 12 perkumpulan warga Batak Dumai kepada Tuan B.Doloksaribu untuk memimpin IKMBD masa bakti 1992-1995 sangat membuahkan hasil yang baik, dengan terkumpul uang pendaftaran dari Parsahutaon Jalan MERDEKA sebesar Rp. 73.000,-, dari Parsahotaon Jalan AIR BERSIH sebesar Rp. 51.000,-., dari Parsahutaon RIM NI TAHI sebesar Rp.90.000,-.

Parsahutaon KESUMA UJUNG JAYA MUKTI sebesar Rp.48.000,-, dari PPMH RIMBA SEKAMPUNG sebesar Rp.165.000,-, Parsahutaon SDR BUKIT BATREM 2-1 sebesar Rp. 100.000,-, Parsahutaon PDR BUKIT BATREM 2-2 sebesar Rp.50.000,- dan dari Parsahutaon BUKIT TIMAH sebesar Rp. 100.000,-.

Parsahutaon MASIURUPAN Rp.500.000,-, Parsahotaon BUMI AYU sebesar Rp.65.000,-, dari Parsahutaon BUKIT BATREM I sebesar Rp.36.000,-dan dari Parsahutaon TEGALEGA sebesar Rp.50.000,-. Saat itu bisa terkumpul uang sebesar Rp.1.327.000,-,”.

Pada tanggal 28 September 1992, team perumus mengadakan rapat untuk membahas dan merumus anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) bertempat di Jl.Sultan Syarif Kasim No: 285, yang dihadiri Tuan B.Doloksaribu dan 10 orang pengurus dan anggota IKMBD.

Kemudian pada tanggal 1 Oktober 1992 diadakan rapat kedua untuk melakukan pembahasan terhadap AD/ART bertempat di Jl.Merdeka No.40 Dumai. Setelah AD/ARD disahkan selanjutnya dibagikan kepada ketua dan pengurus berjumlah 12 perkumpulan warga batak di Dumai.

Bahwa pada tanggal 27 November 1992, pengurus IKMBD mengadakan musyawarah di Gedung Estomihi Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai, untuk membicarakan mengenai tanah wakaf warga IKMBD di Dumai.

Dari hasil rapat saat itu, pengurus dan penasehat IKMBD mengambil suatu keputusan untuk membeli tanah seluas 8 (delapan) hektar, terletak di Kampung Baru, RT IV. RW.I,Kecamatan Bukit Kapur, dengan harga sebesar Rp. 14.600.000,-, alas hak Surat Keterangan yang diterbitkan Camat Bukit Kapur.***(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *