“Pelaku Tindak Pidana Di Dumai Dipelihara”?

DUMAI, HUKRIM, RIAU26 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Kendatipun telah dilapor kepada aparat penegak hukum di Provinsi Riau dan Jakarta, soal aktivitas Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono diduga melakukan “perbuatan merusak kawasan hutan” di Kota Dumai, namun hingga kini, aktivitas dugaan perbuatan tindak pidana tersebut masih tetap berjalan lancar.

Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang RI nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan,jelas diatur, bahwa aparat penegak hukum telah diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat atau keterangan dengan tindak pidana perusakan kawasan hutan tersebut dan juga melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana perusakan kawasan hutan.

Namun oknum aparat penegak hukum di kota Dumai terkesan belum melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono diduga merusak kawasan konservasi dan lahan gambut di wilayah hukum Kota Dumai.

Ironisnya, kendati aktivitas tersebut sudah berulang kali dipublikasikan di media, namun hingga kini, perbuatan melawan hukum tersebut terkesan “dipelihara”.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi dan lahan gambut secara non prosedural di wilayah Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai, Provinsi Riau.

Menurut Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu Provinsi Riau, Samuel, S.H, alih fungsi kawasan konservasi tersebut merupakan perbuatan tindak pidana, diduga terlibat oknum Camat dan oknum Lurah setempat dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di dalam kawasan hutan.

Berdasarkan hasil investigasi Wartapenariau.com di lapangan,ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah, Kelurahan Teluk Makmur,Kecamatan Medang Kampai, antara lain:Kawasan hutan konservasi,HPK dan lahan gambut. Sucipto Andra membangun ruko dan bebas melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berkompeten di Provinsi Riau.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas di lahan ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula, karena lahan ini tidak bisa dialihfungsikan sawit,”tegas Samuel, S.H.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra seluas 700 hektar berada dalam kawasan konservasi, HPK,dan lahan gambut.

Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Terkait hal tersebut, Sucipto Andra, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya mengatakan,”Bukan hanya saya melakukan kegiatan di dalam kawasan itu, tetapi masih banyak lagi perusahaan yang melakukan ativitas di dalam kawasan itu,”tegas Sucipto Andra.

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitasnya,”tegas Nurzaman.***(Tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *