Papan Nama Bertulisan Putusan Nomor:1373 K/PDT/2006 “Berdiri Di Atas Lahan Konsesi PT CPI”

DUMAI, HUKRIM, RIAU18 Views

DUMAI,wartapenariau.com-Pengurus Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau, Salamuddin  mengungkapkan bahwa papan nama bertulisan putusan nomor:1373 K/PDT/2006 UK. 136 M x 340 M=46.240 M, berdiri di atas lahan konsesi PT CPI.

“Penempatan papan nama bertulisan putusan No.1373 K/PDT/2006, tidak pada objek perkara, mestinya Pemko Dumai bertindak tegas, setidaknya petugas PT Chevron Pacific Indonesia dan Satpol PP Kota Dumai mengamankan lahan konsesi PT. CPI itu, karena tanah tersebut dipastikan merupakan lokasi ex konsesi dan tanah milik negara. Jadi papan nama tersebut mestinya dicabut, karena tanah tersebut aset negara,”ungkap Salamuddi kepada wartapenariau.com.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Dumai, Robert H.Sirait, ST.M.Si, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com, Jum’at (9/8/2019), membenarkan bahwa tanah tempat berdirinya papan nama bertulisan putusan nomor:1373 K/PDT/2006 merupakan lahan konsesi PT CPI.

“Benar itu lahan konsesi PT CPI. Jadi kita dari kantor BPN belum bisa menerbitkan sertipikat untuk masyarakat di atas tanah tersebut,”ujar Robert Sirait menjawab pertanyaan wartapenariau.com.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa kantor Pusat SKK Migas melakukan upaya perlawanan hukum atas eksekusi tanah tersebut.

Upaya hukum perlawanan yang dilakukan SKK Migas ini berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai kelas IA,Rabu (10/7/2019).

Kuasa hukum SKK Migas,Tamaji SH, saat dikonfirmasi wartapenariau.com mengungkapkan bahwa upaya hukum yang dilakukan SKK Migas lewat Pengadilan Negeri Dumai merupakan upaya perlawanan terhadap penetapan eksekusi lahan/tanah Bumi Ayu Kota Dumai.

Gugatan perlawanan yang dimaksud Tamaji SH merupakan perlawanan atas penetapan eksekusi antara Barita Simbolon lawan Warga Bumi Ayu, Kota Dumai.

“Kami menganggap penetapan eksekusi salah lokasi karena dalam gugatan pokok perkara atau perkara awal oleh Barita Simbolon Cs objek gugatan adalah pemukiman warga Bumi Ayu,”ungkap Tamaji.

Menurut Tamaji, bahwa tanah yang di eksekusi oleh PN Dumai atas penetapan yang dibacakan juru sita PN merupakan aset negara yang sudah tercatat di Direktorad Jenderal Kekayaan Negara.

Karenanya menurut Tamaji SH, bahwa lahan atau tanah yang merupakan asset negara tidak boleh dieksekusi.

Hal ini kata Tamaji meriver atau mengacu kepada UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Dimana pada pasal 50 disebutkan bahwa aset negara tidak boleh dieksekusi, pungkas Tamaji mengulangi penjelasannya.

Memang fakta di lapangan tanah objek yang dieksekusi PN Dumai hanya tampak lahan kosong saja, sedangkan lahan atau tanah pemukiman yang dihuni warga Bumi Ayu tidak turut dieksekusi.

Padahal dalam pokok perkara gugatan Barita Simbolon selaku penggugat I dan Dja’afar penggugat II, melawan Abdul Kotel selaku tergugat I, Musa tergugat II, Marihot Sianturi tergugat III dan tergugat lainnya, tanah objek sengketa termasuk tanah yang ditempati oleh warga Bumi Ayu Dumai (para tergugat), ketika itu dalam gugatan penggugat hanya sekitar 31 unit rumah warga didalamnya termasuk dalam pokok perkara.***(Ts/Tam)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *