OTK Sering “Menakut-Nakuti” Warga Petani Desa Suka Makmur

HUKRIM, RIAU, SUMUT18 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Perusahaan Developer PT.IRA masih sulit ditemui awak media dan ketika kantornya disambagi di komplek tasbi Setia Budi terpampang jelas IRA BUILDING, namun media ini belum berhasil dikonfirmasi orang berkompeten diperusahaan tersebut, Jumat (03/07/2020)

 

Polemik rebutan lahan dan hutan Negara yang dikelola warga dalam kelompok tani, kembali terjadi di kawasan lahan Negara seluas 150 hektar berlokasi di Dusun 10 Tanduk Benua,Desa Suka Makmur,Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (15/06/2020).Puluhan warga dan anggota kelompok Tani yang diberi nama Kelompok Tani Kehutanan Sada Ola Reboisasi, menggeruduk kantor Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Senin (15/06/2020).

Maksud kedatangan warga dan kelompok tani untuk melaporkan dan meminta kepada Kepala Desa Suka Makmur dan perangkatnya dimana adanya oknum  atau OTK yang sering mengganggu dan meresahkan warga petani dengan cara tidak manusiawi,yaitu mengancam, menakut-nakuti dan melarang warga petani melakukan aktivitas di lahan yang sudah bertahun-tahun mereka kelola.

Pertemuanpun dilakukan dan perwakilan warga maupun kelompok tani di terima langsung oleh kepala Desa Suka Makmur beserta perangkatnya dan tampak juga dilokasi Babinsa Desa setempat untuk mengamankan pertemuan yang dilaksanakan di ruang utama kantor Desa Suka Makmur.

Diketahui Kelompok Tani Kehutanan Sada Ola Reboisasi ini berdiri pada tahun 2017 dengan SK Kepala Desa Suka Makmur nomor : 067/2001/SM/2017, ditanda tangani Kepala Desa dan tercatat dalam salinan akte notaris Gloria Gita Putri Ginting ,SH.Mkn dengan Akte pendirian kelompok tani sada ola reboisasi nomor akte: 94. dan susunan pengurus diketuai oleh Supardi Surbakti dan penasehat Marhen Tarigan beranggotakan 100 lebih petani.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Februari 2018, kelompok tani berkirim surat kepada UPT Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, isi surat tersebut Kelompok tani ketika itu meminta untuk pemanfaatan kawasan hutan secara maksimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan pemberdayaan masyarakat disekitar hutan dan surat itupun terbalas dengan diberikannya izin kepada kelompok tani untuk dikelola dengan baik dan dengan komitmen pihak UPT kehutanan sudah sering menyerahkan bibit kepada kelompok tani untuk ditanam demi melestarikan hutan Negara.

Keluhan petani yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, antaranya adanya oknum atau OTK dari sebuah perusahaan tertentu yang sering mengganggu, mengancam, menakut-nakuti dan diusir oleh oknum tersebut, sehingga warga petani jika hendak melakukan aktivitas diatas lahan pertanian mereka menjadi takut, tidak berani dan mengalami trauma besar dan tidak nyaman melaksanakan kegiatan sehari-hari.

Informasi yang dihimpun sebuah perusahaan PT.Ira telah mengklaim kepada petani seluas lebih kurang 150 hektar adalah lahan atas penguasaan mereka dengan bukti SK Camat atas nama Yopie Sangkot Batubara (alm) dan saat ini dikuasakan kepada anaknya dalam naungan PT.Ira dan hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Suka Makmur dengan diterimanya surat tembusan dari PT.Ira.

Bukan tanpa alasan kedatangan kelompok petani tersebut, karena keberadaan OTK dilokasi sangat mengganggu dan menjadi momok menakutkan bagi para petani, dikeluhan petani sejak 1 minggu lalu para petani tidak berani lagi untuk menggarap lahannya karena ketika petani hendak pergi keladangnya sudah dihadang oleh OTK berjumlah puluhan orang.

Warga menceritakan jumlah orang-orang yang suka menghadang petani dilokasi didatangkan oleh sebuah perusahaan PT.Ira dengan jumlah puluhan orang menggunakan senjata tajam, sehingga warga petani menjadi takut dan mengalami trauma mendalam.

Ditemui dilokasi, Kepala Desa Suka Makmur, Marhen Tarigan menjelaskan sebelum kelompok tani ini terbentuk sudah banyak warga yang menggarap lahan tersebut, dengan banyaknya warga yang mengarap, kata kades tambah banyak warga berkeinginan yang tidak punya lahanpun mau menanam lagi dilokasi lain.

Ditambahkan Marhen, ditahun 2020 ini muncullah perusahaan PT Ira yang diberikan kuasa kepada Martin Luter Bangun untuk mendata kembali lahan-lahan mereka sesuai SK Camat seluas 150 hektar, kemudian anak dari Alm Yopie Sangkot Batu Bara atas nama Soni disuruh Martin Luter Bangun untuk menguasai kembali lahan tersebut.

“Disurulah si Soni ini oleh yang dikuasakan Martin untuk menguasai lahan ini kembali, dan dibuatkanlah surat kuasa dan ditembuskan ke saya surat kuasa itu” Kata Marhen.

Di dalam surat kuasa disebutkan, kata Kades untuk melakukan pendataan kembali, menertibkan lahan yang 150 hektar.

Lanjut Kades, menurut PT.IRA mengklaim bahwa yang mengambil atau menguasai lahan mereka adalah para penggarap-penggarap liar yang termasuk sebagian lahan yang dikelola oleh warga dan kelompok Tani.

“Di dalam lahan 150 hektar tadi sebagian masuk areal Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi dan sebagian tidak,”jelas Marhen.

Kades Merhan Surbakti mengatakan bahwa warga kelompok tani ditakut-takuti dan diancam OTK disaat hendak kelahan pertanian warga.

Diakui Marhen, laporan warga kelompok tani tersebut akan ia laporkam kepada Dinas Kehutanan. “Datangnya aspirasi masyarakat, bahwa ia sudah takut untuk menguasai dan mengurus daripada tanaman kelompok Tani, maka akan kita laporkan ke dinas kehutanan,”ungkapnya.

Ketika disinggung kapan dilaporkan aspirasi warga tersebut, Marhen mengatakan sesegera mungkin.” Secepatnya kita laporkan, paling tidak Rabu atau Kamis kita layangkan suratnya,”jelasnya.

Seorang pengurus Kelompok Tani Kehutanan Sada Ola Reboisasi (KTKSO-R) inisial HS (40) yang ditemui awak media ini mengatakan secara gamblang bahwa warga petani yang bercocok tanam dilokasi sering mendapat ancaman dan mengalami tekanan dari OTK. Bahkan petani kerap ditakuti-takuti OTK dilokasi.

“Petani diancam begini, jangan keatas (lahan red), kalau keatas nanti bisa krek (sambil mencontohkan leher dipotong), dan petani juga dikejar-kejar menggunakan parang, kayu yang sudah dimodifikasi dengan paku,”pungkas HS.

Kemudian, salah seorang petani Pasta Surbakti menjelaskan bahwa OTK tersebut telah memasang papan pengumuman atau plang secara sepihak bertuliskan “Dilarang Menanam, Menggarap dan membagun diatas tanah ini lebih kurang 150 hektar, Tanah ini SK Camat atas nama Yopie Sangkot Batubara”.

Ia mejelaskan pemasangan plang tersebut adalah sepihak dan tidak diketahui oleh petani, sehingga petani menduga plang tersebut dipasang OTK pada malam hari.

Diceritakan Pasta Surbakti pada tahun 2001/2002, lahan hutan ini telah dirambah oleh atas nama Yopie Sangkot Batubara(alm) dimana lahan tersebut merupakan lahan negara yang dikelolah  petani yang dihimpun dalam kelompok tani, dan para petani meminta kepada pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan agar turun tangan, bukan tanpa sebab karena warga petani meminta perhatian pemerintah.

Selama ini pihak dinas kehutanan sudah sering menyerahkan bantuan berupa bibit kepada petani, semisal pohon durian, manggis dan lain-lain, untuk ditanam petani diatas lahan negara tersebut, itulah saat ini bibit bantuan itu sudah sering dicabut dan dirusak oleh OTK tanpa sepengetahuan petani.

“Inilah lahan yang diambil dan dirambah Yopie Batubara pada tahun 2001/2002, dan kami masyarakat disini sesuai dengan program pemerintah kami mohonkan dari kehutanan, kami sering diganggu bibit dicabuti dan dipotongi oleh orang yang tidak bertanggung jawab,”ujarnya lantang.

Warga petani saat ini sudah sangat resah dan tidak leluasa lagi untuk bercocok tanam, dan warga petani meminta pelindungan kepada pemerintah kehutanan untuk turun tangan menengahi permasalahan tersebut.

“Kami adalah masyarakat cinta alam, cinta kelesatarian alam, kami minta kepada Menteri Kehutanan agar bertindak tegas kepada orang yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.

Ia juga meminta kepada Kehutanan Sumatera utara, supaya lahan masyarakat dilindungi dengan baik, sebab warga tidak ada niatan untuk memiliki lahan tanah tersebut, karena lahan yang dikelola saat ini merupakan tanah hutan milik negara, namun bisa dikelola untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Kami mohon agar masyarakat dilindungi, kami mau melestarikan alam ini di desa kami Tanduk Benua Subekan ini,”harapnya lantang.

Penulis:  Bonni T.Manullang

Editor  : T,Sitompul