Polres Dumai Tangkap Pelaku Perjudian Di Bukit Kapur

DUMAI, HUKRIM, RIAU18 Views

DUMAI,WPR.com-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menangkap 7 (tujuh) pelaku tindak pidana perjudian permainan mesin jenis burung merak, Jumat (13/11/2020) malam sekira pukul 20.30 WIB pada sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta RT. 010 Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

7 (tujuh) pelaku tindak perjudian permainan mesin jenis burung merak yang berhasil diamankan ialah KS Alias RR (54) selaku Penyedia Tempat Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak. Sementara 6 (enam) tersangka pelaku Tindak Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak lainnya selaku Pemain Perjudian Mesin Jenis Burung Merak ialah Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak.

Bersama 7 (tujuh) pelaku tindak pidana perjudian permainan mesin jenis burung merak turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Meja Judi Permainan Mesin Jenis Burung Merak, 1 (satu) buah Kunci Chip Meja Judi Permainan Mesin Jenis Burung Merak, 1(satu) buah Buku Rekap Judi Permainan Mesin Jenis Burung Merak dan Uang Tunai senilai Rp. 580.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K dan Kanit Tipidter IPDA Kanzi Fathan, S.Trk kepada rekan media menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat.

Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penyelidikan dan penggrebekan pada sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta RT. 010 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur dan didapati 7 (tujuh) pelaku bersama sejumlah Barang Bukti saat sedang bermain Perjudian Mesin Jenis Burung Merak.

“Kini para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai, guna menjalai proses pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KS Alias RR (54) dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun. Sementara 6 (enam) tersangka lainnya dijerat Pasal 303 Bis Ayat 1 Dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) Tahun,” pungkas Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai dan Kanit Tipidter Polres Dumai.***(rilis Polres Dumai)

Penulis: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *