Oknum Wartawan Bratapos Dilapor Ke Polisi Terkait Pemberitaan Hotel Deli Indah

HUKRIM, RIAU, SUMUT11 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Pemilik Hotel Deli Indah, Hendri Dumanter Tampubolon dan team pengacaranya resmi melaporkan oknum wartawan brata Pos ke Polresta Deli Serdang, Jumat (07/08/2020). Laporan nomor: STTLP/400/VIII/2020/SU/Resta DS, yang dilaporkan oleh M Azril Siregar selaku team pengacara dari Hendri Dumanter Tampubolon.

Hendri Dumanter Tampubolon, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com via telepon genggamnya, Sabtu (8/8/2020),mengatakan sangat keberatan dengan berita hoaks yang beredar di media online yang dikatakan di hotel miliknya ada transaksi narkoba dan transaksi seks dibawah umur. Ia juga sangat keberatan dengan video yang beredar karena menurutnya hanya settingan. “Saya dan pengacara sudah membuat laporan ke polisi karena itu melanggar UU ITE,”tegasnya.

Hendri menduga ada seseorang yang bermain dibelakang berita itu dengan maksud untuk menjatuhkan harkat, martabat dan harga dirinya sebagai anggota DPRD Deli Serdang. Pemberitaan hoaks tersebut diduga bermaksud memaksa ia untuk berdamai terhadap kasus tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oknum ketua ormas tertentu.

Hendri mengungkapkan terkait dengan pemberitaan yang beredar adanya tuduhan atau tudingan kepada Hotel miliknya disebut-sebut sebagai sarang narkoba maupun sebagai prostitusi anak, ia katakan berita tersebut adalah HOAX dan tidak benar.

“Berita tersebut saya sanggah dan itu benar-benar hoax dan nama-nama yang disebut itu satupun tidak ada yang saya kenal katanya pegawai kami,”terangnya.

Ia menambahkan dari pemberitaan yang muncul dinilai sangatlah tendensius dan sangat merugikan reputasinya.”Beritanya tendensius untuk mendiskreditkan dan merusak reputasi saya,”ujarnya.

Disinggung terkait video yang beredar dimana isi konten berdurasi 40 menit yang dilakukan investigasi mendalam oleh team media, dikatakan hanya sebagai setingan belaka, Hendri menjelaskan bahwa vedio itu adalah setingan untuk membenarkan opini yang beredar, “Video itu semua setingan saja”.

Hendri mengatakan, dirinya sangat dirugikan atas pemberitaan yang beredar, olehnya menjadi dasar untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, bahkan pengacaranya sudah menyiapkan berkas dan semua bukti-bukti yang ada pada dirinya.

“Saya sudah melaporkan dan mengadukan secara resmi, karena kita anggap sudah melanggar UU ITE,”ujarnya.

Seperti diberitakan salah satu media online pada tanggal 31 Juli 2020, berjudul “Terungkap Hotel Deli Indah Sarang Narkoba Dan Prostitusi Anak”

Hendri menyayangkan kepada oknum wartawan yang menulis berita, karena isi konten beritanya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya, lebih ironis katanya dilakukan konfirmasi setelah berita sudah muncul kepermukaan.

“Dia konfirmasi kesaya setelah berita sudah tayang dan semua konfirmasi bantahan saya tidak ada satupun yang dimuatnya dan itu sekarang jadi perkara hukum,”ujar Hendri

Penulis: Bonni T.Manullang

Editor : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *