Oknum Polisi Dilapor Ke Propam Polda Riau

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Advokat Rudy P.Tampubolon, SH, Jumat (31/1/2020), melayangkan surat ke Propam Polda Riau atas dugaan kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum  dari Bagan Sinembah terhadap kliennya berinisial MS terkait membawa kliennya pada tanggal 28 Januari 2020.

Menurut Advokat Rudy Tampubolon, sejak tahun 2014 sampai saat ini, klienya MS mempunyai hubungan tidak baik dengan isterinya, karena isterinya dan anaknya menduga hartanya MS hanya dinikmati oleh keluarga MS. Bahwa atas permasalahan itu sering terjadi timbul persoalan antara isterinya dan anaknya.

“Bulan Juli 2018, abang kami MS diduga diusir oleh isterinya dari rumah di Bagan Batu sekira pukul 00.00 Wib, setelah diusir dari rumahnya, abang saya MS terpaksa tinggal di rumah kami di Kota Dumai,”ungkap adik kandung MS bernama P.Siringo-Ringo kepada sejumlah wartawan termasuk kepada wartapenariau.com,Senin (11/2/2020).

Diungkapkan P.Siringo-ringo, bahwa pada tanggal 20 Desember 2019, MS menerima surat perintah pengeluaran tahanan dan surat perintah penahanan dari Polsek Bagan Sinembah di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.

“Selama MS ditahanan Polsek Bagan Sinembah dan diantarkan ke rumah sakit Bhayangkaran Polda Riau, isteri dan anaknya tidak pernah menjeguknya MS. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2020, MS diserahkan kepada isterinya dan pada saat itu, kami berada di rumah sakit bhayangkara,”terang P.Siringo-ringo.

Menurut P.Ringo-ringo, penyerahan MS kepada isterinya  berdasarkan hasil pemeriksaan dr. Andreas (Psikiater) yang mengobservasi MS di rumah sakit Bhayangkara di Jl.Kartini Pekanbaru yang hasilnya MS mengalami gangguan jiwa berat.

“Hal itu kami ketahui dari penyidik yang pada malam itu bertemu dengan kami dan memperlihatkan surat Polsek Bagan Sinembah dan surat itu ditarik kembali oleh penyidik dan kemudian memberikan satu surat berita acara penyerahan tersangka,”ujar P.Ringo-ringo.

Lebih lanjut P.Ringo-ringo mengungkapkan, setelah MS tiba di rumah sakit jiwa Pekanbaru Panam, sekira pukul 22.00 Wib, kami bersama kuasa hukum MS dilarang untuk menjeguk MS.

Pada tanggal 15 Januari 2020, sekitar pukul 03.30 Wib, diduga terjadi perampasan yang dilakukan isterinya dan anaknya dan kuasa hukum MS telah melaporkan kejadian itu ke Polda Riau sesuai tanda penerimaan laporan nomor: STPL/24/I/2020/SPKT/Riau tanggal 16 Januari 2020.

“Oleh karena kami tidak boleh menemui keluarga kami MS, akhirnya pada tanggal 17 Januari 2020, kami dari keluarga MS menyurati direktur rumah sakit jiwa Pekanbaru agar dilakukan pengalihan tanggungjawab MS pada kami adik kandungnya serta permohonan tanggungjawab dari kami pihak keluarga, sehingga pada tanggal 20 Januari 2020, kami dipertemukan dengan wadir rumah sakit jiwa Pekanbaru dan membicarakan permasalahan yang terjadi dan akhirnya kuasa hukum MS diizinkan untuk menjeguk MS,”ujar P.Siringo-ringo.

Lanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2020, menurut dokter psikater, MS dizinkan pulang, tetapi pihak rumah sakit menyatakan harus bersama isterinya, MS baru bisa dizinkan pulang oleh pihak rumah sakit.

Pada tanggal 24 Januari 2020, kami menunggu kehadiran isterinya MS dari pagi sampai malam hari tak kunjung datang dan saat itu, pihak rumah sakit berjanji akan menghubungi kembali isterinya MS dan besoknya baru hadir dan MS membuat surat pernyataan pulang atas permintaan sendiri.

“Pada tanggal 26 Januari 2020, kami bersama adik klien kami meminta rumah sakit agar klien kami bisa pulang ke rumah adiknya, tetapi tidak diizinkan pihak rumah sakit sebelum dihadiri isterinya MS, pihak rumah sakit janji akan keluarkan MS jika isterinya tidak hadir besoknya,”ungkap P.Ringo-ringo.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2020, pihak keluarga MS kembali menagih janji pihak rumah sakit, dimana dari pagi pihak isterinya MS tak muncul juga pada siangnya,kemudian kami disuruh menghadap ke wadir rumah sakit jiwa Pekanbaru, dimana dihadiri oleh isterinya dan isterinya MS berjanji besoknya pada tanggal 28 Januari 2020, akan hadir pengacaranya,karena pihak rumah sakit memberi kesempatan terakhir pada isterinya MS.

“Pada tanggal 28 Januari 2020, pagi sekira pukul 06.00 Wib, pihak isterinya MS bersama oknum Polisi dan temannya membawa klien kami MS dan sampai saat ini, kami pihak keluarga tidak mengetahui keberadaannya klien kami MS dan oknum Polisi itu tidak pernah memperlihatkan surat perintah untuk membawa klien kami MS kemana,”keluh P.Soringo-ringo dengan nada sedih kepada sejumlah wartawan di Kota Dumai.

Sejauh ini, oknum polisi yang diduga membawa MS dari rumah sakit jiwa Pekanbaru, belum berhasil dihubungi wartapenariau.com, guna konfirmasi terkait hal tersebut.***(TS).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *