Oknum Plt Lurah Diduga Terbitkan SKRPT Di Kawasan Hutan

DUMAI, HUKRIM, RIAU6 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Oknum Plt Lurah berinisial H, diduga sekongkol dengan oknum juru ukur berinisial Z, menerbitkan surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah (SKRPT) di kawasan hutan lindung (konservasi) dan di kawasan konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berada di wilayah hukum Kota Dumai.

Juru ukur berinisial Z, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com via telepon genggamnya, apakah surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah nomor: 176/ TP-DT/2015 terdaftar di buku register kantor Kelurahan? Dijawab  juru ukur Z: “Nanti saya cek pak, Kamis (1/10/2020).

Mantan Plt Lurah berinisial H, belum berhasil dikonfirmasi wartapenariau.com, terkait  surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah  yang diduga diterbitkan di dalam kawasan hutan, pada tanggal 28 April 2015.

Padahal,  pada tanggal 10 Januari 2013, Pemerintah Kota Dumai telah menerbitkan surat edaran: Larangan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di dalam kawasan hutan. Bahkan dalam point (19) menyatakan: Tidak memberikan toleransi terhadap penerbitan SKT yang berada di kawasan hutan atau yang berhutan oleh Kepala Desa/Lurah atau Camat dan menindak secara tegas terhadap aparat yang terbukti memberikan SKT tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun wartapenariau.com di Dumai menyebutkan oknum Plt Lurah diduga menerbitkan surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah di dalam kawasan hutan yang berada di wilayah Kota Dumai.

“Ini ada tiga surat keterangan tanah yang diduga diterbitkan oknum Plt Lurah itu. Coba bapak crosscheck di kantor BPN kota Dumai, apakah benar surat ini diduga palsu,”ungkap salah seorang warga Dumai berinisial GS kepada wartapenariau.com,Minggu (13/9/2020).

Sumber di Kantor Badan Pertanahan Kota Dumai menyebutkan lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan konsesi PT CPI. “Tadi sudah kita crosscheck, ada 3 surat keterangan tanah yang diterbitkan Plt Lurah ini berada di dalam kawasan hutan, padahal di dalam kawasan ini dilarang menerbitkan surat keterangan tanah ataupun sertipikat,”sebut salah seorang pejabat di Kantor Badan Pertanahan Kota Dumai kepada wartapenariau.com.***(Tim)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *