Oknum Petugas Kementerian LHK RI “Petieskan” Perkara Perusakan DAS?

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Hingga kabar ini ditayangkan, Manager Humas PT.Musim Mas, Henry Sitepu belum memberi klarifikasi terkait dugaan daerah aliran sungai (DAS) dirusak atau ditimbun dengan tanah di dalam HGU PT Musim yang berada di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Turas, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, Rabu (23/12/2020),  mengatakan,”Saya koordinasi dulu bang,”pesan Henry Sitepu kepada Wartapenariau.com.

Dikabarkan media ini sebelumnya,bahwa daerah aliran sungai peragaian di dalam HGU PT Musim Mas diduga dirusak dengan cara ditimbun dengan tanah.

Menurut Empy Januardi, daerah aliran sungai peragaian yang ditimbun dengan tanah berada di kawasan Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras , PKS Batang Kulim estate 2 PT. Musim Mas, titik Koordinat: N   0.063555,  E   102.01632.

“Sungai Peragaian atau Piagaian yang merupakan  kawasan rawa aliran hilir anak sungai Merbau yang terletak di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan,  ditimbun atau dialihfungsikan sebagai lahan yang telah di tanami kelapa sawit oleh PT. Musim Mas pada bulan November tahun 2019, yang mana saat ini kondisi sungai tersebut sudah menjadi parit kecil bukan sebagai sungai lagi. Penimbunan sungai tersebut disengaja oleh pihak PT. Musim Mas menggunakan alat berat jenis Dozer dan Eskavator,”ungkap Empy Januardi.

“Upaya pemberitahuan kepada pihak PT Musim Mas telah dilakukan masyarakat setempat secara lisan,yaitu agar fungsi sungai peragaian yang telah ditimbun atau di rusak  agar bisa segera diperbaiki seperti semula,”harap Empy Januardi.

“Kendatipun petugas Kementerian LHK RI telah melakukan investigasi terhadap daerah aliran sungai peragaian yang ditimbun dengan tanah tersebut, namun hingga saat ini proses hukum dugaan perusakan DAS tersebut terindikasi “dipetieskan” oknum yang berkompoten di Kementerian LHK RI,”beber Empy Januardi.

Petugas dari Kementerian LHK RI, Arif Hilman Arda, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya nomor 081285085xxxx, terkait dugaan “kerusakan DAS” di dalam HGU PT Musim Mas, mengatakan, SOP dan arahan dari pimpinannya, pemberian informasi kepada media hanya dapat dilakukan oleh pimpinan.

Besok saya sampaikan ke pimpinan,”pesan Arif Hilman Arda kepada Wartapenariau.com, Minggu (22/11/2020).

Namun hingga saat ini, petugas dari Kementerian LHK RI, Arif Hilman Arda, masih memilih bungkam terkait dugaan daerah aliran sungai diduga ditimbun dengan tanah di dalam HGU PT Musim Mas di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Turas tersebut.

Untuk diketahui, bahwa PT Musim Mas telah membuat perjanjian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Lurah Pangkalan Lesung, Kepala Desa Pesaguan, Tanjung Beringin, Kepala Desa Talau dan Kepala Desa Betung.

Dalam perjanjian tersebut, PT Musim Mas wajib melakukan proses penanaman pohon dikiri, kanan daerah aliran sungai  Nilo, Sungai Napuh, Sungai Lelan, Sungai Bengkarai, Sungai Pantan, Sungai Senduan, dan Sungai Perintai.

PT Musim Mas menyediakan tenaga kerja untuk melakukan kegiatan penanaman dan perawatan di kawasan sempadan daerah aliran sungai tersebut dan bertanggung jawab menjaga kawasan sempadan sungai dari ancaman kerusakan yang mungkin timbun dikemudian hari.

Kepala Desa Betung, Darman, SE, ketika dimintai tanggapannya, Selasa (17/11/2020), mengatakan, PT Musim Mas tidak pernah melibatkan pihak Desa Betung untuk melakukan penghijauan terhadap daerah aliran sungai di dalam HGU PT Musim Mas.

“Setahu saya selama ini bahwa pihak PT Musim Mas tidak pernah melakukan penghijauan terhadap 2 daerah aliran sungai yang berada di wailayah hukum Desa Betung,”ungkap Darman.***(JK.Situmeang)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *