Oknum Petugas Kementerian LHK Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Oknum petugas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah Rokan Hilir. Pasalnya, oknum petugas penegakan hukum lingkungan hidup dan Kehutanan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit excavator  type Hitachi ZX210F tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Menurut Advokat Abdria Sandry Irma SH, pada tanggal 30 Oktober 2016, petugas Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sumatera seksi wilayah II Pekanbaru melakukan penyitaan secara paksa terhadap satu unit excavator merk Hitschi milik Rismadi di wilayah Dusun II Ampean Rotan, Kecamatan Simpang Kanan,Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian pada tanggal 17 Januari 2017, hakim Pengadilan Negeri Rohil memerintahkan kepada petugas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mengembalikan excavator itu kepada pemohon Rismadi sebagai yang berhak, namun sampai saat ini excavator tersebut belum juga dikembalikan kepada yang berhak dan masih berada di Jl.HR.Soebrantas Km 8 Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan wilayah Sumatera Seksi wilayah II Pekanbaru-Riau.

“Perbuatan penyidik penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak mengindahkan Undang-Undang, karena oknum penyidik penegakan hukum lingkungan hidup sebagai termohon akan melakukan penyitaan kembali terhadap excavator milik Rismadi sebagai pemohon tanpa penetapan dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir,”terang Advokat Abdria Sandry Irma,SH yang didampingi Advokat Raja Junaidi, SH dan Advokat Indrayani SH kepada awak media ini, Rabu (08/02/2017).

Dikatakan Abdria, penyitaan terhadap excavator yang dilakukan oknum petugas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak sah secara hukum, karena tidak sesuai dengan pasal 38 KUHAP dan menurut hukum menimbulkan kerugian bagi Rismadi baik moril maupun materil, karena excavator tersebut sedang melakukan pekerjaan pembuatan parit di atas lahan perkebunan sawit yang sudah berumur puluhan tahun dan memiliki  Sertipikat hak milik.

“Kerugian materil yang pemohon,Rismadi derita semenjak excavator miliknya disita oknum petugas lingkungan hidup dan kehutanan, karena excavator tersebut tidak bisa lagi disewakan Rismadi selama 30 hari lebih dan ditambah harga excavator Rp.680 juta. Padahal excavator tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah setempat,”ujar Abdria Sandry Irma SH sebagai kuasa hukum pemohon praperadilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Terkait hal itu, kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan sebagai termohon dalam perkara nomor: 3/Pid.Pra/2016/PN.Rohil, belum berhasil dikonfirmasi awak media ini.***(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *