Oknum Petinggi Dinas LHK Provinsi Riau Lakukan “Pembiaran” Terhadap Pelaku Pelanggaran Hukum?

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Oknum aparat yang berwenang di Kementerian LHK RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkesan melakukan “pembiaran” terhadap aktivitas para perusak kawasan hutan di wilayah hukum kota Dumai.

Kendati aktivitas para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut sudah berulang kali dipublikasikan media online, bahwa aktivitas pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut beroperasi “secara ilegal”?,namun oknum aparat yang berwenang hingga saat ini terkesan “tutup mata”?.

Salah satu bukti misalnya, kendati Johan Ayong, warga Kota Dumai, diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit non prosedural di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, namun aktivitas pelanggaran hukum tersebut seakan “dibiarkan semakin merajalela”?

 “Kuat dugaan oknum Camat dan Lurah setempat terlibat di dalam penerbitan SKGR diatas kawasan hutan tersebut, tanpa adanya koordimasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan di Kota Dumai ataupun dengan petugas balai konservasi sumber daya alam kota Dumai,,”ungkap salah seorang warga Dumai kepada Wartapenariau.com, Sabtu /12/12/2020).

Berdasarkan temuan tim Yayasan Bumi Hutan Melayu, bahwa Johan Ayong yang berdomisili di Kota Dumai, diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan konservasi menjadi perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 100 hektar.

Begitu juga Sucipto Andra diduga mengelola kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit lebih kurang seluas lebih kurang 700 hektar dan Yono diduga mengalifungsikan kawasan hutan dan lahan gambut seluas 300 hektar.

“Johan Ayong dan Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan,”ucap Samuel Pasaribu.

“Dari hasil pemeriksaan tim Yayasan Bumi Hutan Melayu, bahwa status lahan yang dikelola Johan Ayong dan Sucipto Andra belum memperoleh pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia,”ungkap Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu, Samuel Pasaribu kepada Wartapenariau.com.

Sucipto, ketika dikonfimasi via telepon genggamnya membenarkan bukan hanya ia yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.“Masih banyak lagi perusahaan yang melakukan aktivitas di daerah, lalu kenapa hanya saya yang disoroti media,”ungkap Sucipto belum lama ini menjawab pertanyaan awak media.

Johan Ayong, belum berhasil ditemui Wartapenariau.com, guna dimintai tanggapanya terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan tersebut.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau,Maamun Murod, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan,”Maaf pak setelah saya cek ternyata itu kewenangan pusat. Saya akan infokan ke BBKSDA. Bapak bisa tanya BBKSDA,”pesan Maamun Murod menjawab pertanyaan Wartapenariau.com.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau, Zanir, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitas,”tegas Nurzaman.***(Tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *