Para Pelaku Alih Fungsi Kawasan Hutan “Merajalela” Di Kampar?

HUKRIM, KAMPAR, RIAU21 Views

KAMPAR,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa para pelaku alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas Minas (HPT Minas) diperkirakan seluas 6.170 hektar di kawasan Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar, masih bebas aktivitasnya tanpa adanya tindakan hukum dari aparat di Provinsi Riau.

Menurut Panglima Gerakan Pemuda Melayu Riau (GPM-RIAU), Zoelfhami, sampai saat ini para pemilik perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 6.170 hektar di atas kawasan  hutan di Desa Kota Garo belum “tidak tersentuh hukum”.

Zoelfhami menduga, oknum aparat menerima “upeti” dari oknum pengusaha pemilik pekebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Padahal hakim pengadilan Negeri Bangkinang sudah menyatakan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan, tetapi hingga saat ini aktifitas ilegal tersebut masih tetap berlanjut, sehingga timbul dugaan oknum aparat menerima “upeti” dari para perusak kawasan hutan itu,”ungkap Zoelfhami kepada awak media ini, Minggiu (5/7/2020).

Lanjut Zoelfahmi menjelaskan, tergugat Edi melakukan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Desa Kota Garo.

Edi dalam tindak tanduknya telah menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang berada di wilayah Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Luas areal Perkebunan Kelapa Sawit yang telah dibangun oleh Edi tersebut adalah seluas ± 377 hektar. Bahkan Edi Kurniawan telah membangun jalan baik jalan poros maupun jalan blok kebun, perumahan dan membangun fasilitas lainnya di atas kawasan hutan tersebut.

Menurut Zoelfahmi, tergugat Edi mengalihfungsikan kawasan hutan produksi terbatas menjadi perkebunan kelapa sawit adalah sejak tahun 2000. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara bertahap, dan sampai saat ini masih tetap berlanjut, dimana Edi masih tetap menduduki kawasan hutan tersebut dan memanen hasil tanaman kelapa sawit di atas kawasan hutan itu.

Secara administrasi, letak kawasan hutan yang dikelola Edi berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir dengan berbatasan: Sebelah Barat Laut sepanjang 1.700 meter berbatas dengan Jalan Koridor PT. Arara Abadi (perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri). Sebelah Tenggara sepanjang 1.400 meter berbatas dengan Jalan. Sebelah Timur Laut sepanjang 1.800 meter berbatas dengan kebun kelapa sawit Bunsiong masih berstatus sebagai kawasan hutan .

Sebelah Barat Daya sepanjang 2.750 meter berbatas dengan jalan/Kebun kelapa sawit Amansyah alias Ationg dan kebun kelapa sawit Ancu masih berstatus sebagai kawan hutan.

“Berdasarkan letak dan posisi geografis lahan perkebunan Edi,Jamal, Ati, Lai, Acin, Hansen, P. Sihombing, Asiong, Amir, Heri, Yatino, Bunsiong, Taslim, Jefri, Rasit, Hj. Sitorus, Badar Ali, Aneu botak, Laimin dan Ilung, berada di kawasan hutan produksi terbatas minas dan masih banyak nama-nama oknum pengusaha yang mengalih fungsikan kawasan hutan seluas 6.170 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan lindung Tahura SS. Hasyim,”beber Zoelfahmi

Dalam putusan perkara nomor: 62/PDT.G/2015/PN Bkn, hakim Pengadilan Negeri Bangkinang telah menyatakan bahwa status lahan yang dikuasai Edi seluas ± 377 hektar  adalah merupakan Kawasan Hutan.

Tergugat Edi dihukum supaya menghentikan seluruh aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit dan mengeluarkan seluruh karyawannya dari kawasan hutan dan kemudian menghutankan kembali seluruh kawasan hutan yang dikelolanya, dan setelah itu, menyerahkan kawasan hutan seluas ± 377 hektar berikut dengan seluruh bangunan yang ada di kawasan hutan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Laporan: Panglima Gerakan Melayu Riau, Zoelfhami