Oknum Pelaksana PT HKI “Bungkam Soal Penyerobotan Tanah Warga Terdampak Jalan Tol”

HUKRIM, RIAU, SIAK12 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com-Hingga saat ini oknum pelaksana lapangan PT HKI di Kecamatan Kandis, Manik masih memilih bungkam soal tindakannya diduga melakukan  perbuatan melawan hukum, merusak tanaman kelapa sawit milik warga dan menyerobot tanah milik  keluarga Jalembang Sitorus yang tertelak di kawasan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

wartapenariau.com telah berupaya konfirmasi via telepon genggam ( WhatApp nomor: 0813654734…) oknum pelaksana lapangan PT HKI, namun hingga berita ini ditayangkan, oknum pelaksana lapangan PT HKI itu masih memilih bungkam.

Terkait hal itu, pemimpin Redaksi kompasriau T.Sitompul berharap kepada pihak PT HKI untuk memberi ruang serta akses lebih terbuka kepada pers untuk mengakses informasi bagi kebutuhan publik guna mewujudkan prinsip transparansi sebagai salah satu syarat terciptanya tata pemerintahan yang baik,  khususnya soal ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol.

Tanah milik Jalembang Sitorus diduga diserobot oknum Pelaksana Lapangan PT HKI

“Tanpa pemberian ruang dan akses yang lebih terbuka kepada pers, mustahil prinsip transparansi guna mewujudkan good governance sebagaimana diamanatkan berbagai Undang-undang tentang pemerintahan daerah dapat terlaksana secara benar,”ujar T.Sitompul.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Jalembang Sitorus yang berdomisili di Kecamatan Kandis, bakal melaporkan oknum pelaksana lapangan PT HKI ke Polisi, pasalnya, oknum pelaksana lapangan PT HKI mengaku telah melakukan pengerusakan terhadap tanaman sawit  milik warga di kawasan Kecamatan Kandis tanpa adanya persetujuan dari pemiliknya.

Oknum pelaksana lapangan PT HKI diduga melanggar pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena merusak dan menebang tanaman kelapa sawit milik keluarga Jalembang Sitorus.

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan. membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

“Tolong diangkat pemberitaannya tentang  dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan penyerobotan lahan kami itu pak Pemred, karena kami bakal melaporkan oknum pelaksana lapangan PT HKI ke Polisi. Oknum pelaksana lapangan PT. HKI mengaku telah merusak tanaman kepala sawit  kami dan menjadikan tanah kami menjadi jalan puluhan mobil truk pengangkut material jalan tol,  tanpa seizin  dan sepengetahuan keluarga kami,”ungkap Jalembang Sitorus kepada wartapenariau.com, Minggu (29/12/2019).

Menurut Jalembang,  akibat perbuatan oknum pelaksana lapangan PT. HKI, diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum di lapangan, membuat keluarga Jalembang Siorus merasa dirugikan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

“Sekira 15  batang tanaman kelapa sawit kami diduga dirusak mereka dan tanah kami berukuran 50 x 15 meter menjadi jalan tol, tetapi ketika hal itu saya sampaikan kepada  pak Bambang sebagai Manajer PT HKI, namun Pak Bambang mengatakan  kepada kami yang bertanggungjawab dalam hal ini tanah warga terdampak jalan tol adalah subkontraktor,”ujar Jalembang.

Padahal oknum pelaksana lapangan PT HKI itu mengaku telah melakukan perusakan tanaman sawit dan menjadikan tanah warga setempat menjadi jalan.

“Pak Bambang mengatakan akan dibawa rapat di kantor PT. HKI di Kecamatan kandis, tetapi setelah tiga hari berjalan waktu, kami mempertanyakan hasil rapat itu ke pak Bambang, namun Pak Bambang menjawab dalam waktu cepat ini anggotanya  akan turun kelapangan untuk mengukur lahan itu,”ujar Jalembang Sitorus menirukan ucapan Bambang.***(TS)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *