Oknum Pelaksana PT HKI Bakal Dilapor Ke Polisi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

HUKRIM, RIAU, SIAK15 Views
Tanah milik Keluarga Jalembang Sitorus diduga dirusak oknum pelaksana lapangan PT HKI

SIAK,WARTAPENARIAU.com-Jalembang Sitorus, yang berdomisili di Kecamatan Kandis, bakal melaporkan oknum pelaksana lapangan PT HKI berinisial N ke Polisi, pasalnya, oknum berinisial N mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum, merusak tanaman kelapa sawit milik warga di kawasan Kecamatan Kandis tanpa adanya persetujuan dari pemiliknya.

Oknum pelaksana lapangan PT HKI diduga melanggar pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena merusak dan menebang tanaman kelapa sawit milik keluarga Jalembang Sitorus.

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan. membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

“Tolong diangkat pemberitaannya tentang  dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan penyerobotan lahan kami itu pak Pemred, karena kami bakal melaporkan oknum pelaksana lapangan PT HKI ke Polisi. Oknum pelaksana lapangan PT. HKI mengaku telah merusak tanaman kepala sawit  kami dan menjadikan tanah kami menjadi jalan puluhan mobil truk pengangkut material jalan tol tanpa seizin  dan sepengetahuan keluarga kami,”ungkap Jalembang Sitorus kepada wartapenariau.com, Minggu (29/12/2019).

Menurut Jalembang,  akibat perbuatan oknum pelaksana lapangan PT. HKI, diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum di lapangan, membuat keluarganya merasa dirugikan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

“Sekira 15  batang tanaman kelapa sawit kami diduga dirusak mereka dan tanah kami berukuran 50 x 15 meter menjadi jalan, tetapi ketika hal itu saya sampaikan kepada  pak Bambang sebagai Manajer PT HKI, namun Pak Bambang mengatakan  kepada kami yang bertanggungjawab dalam hal ini tanah warga terdampak jalan tol adalah subkontraktor,”ujar Jalembang.

Padahal oknum pelaksana lapangan PT HKI berinisial N mengaku telah melakukan perusakan tanaman kelapa sawit dan menjadikan tanah warga setempat menjadi jalan tol.

“Pak Bambang mengatakan akan dibawa rapat di kantor PT. HKI di Kecamatan kandis, tetapi setelah tiga hari berjalan waktu, kami mempertanyakan hasil rapat itu ke pak Bambang, namun Pak Bambang menjawab dalam waktu cepat ini anggotanya  akan turun kelapangan untuk mengukur lahan itu,”ujar Jalembang Sitorus menirukan ucapan Bambang.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada oknum pelaksana lapangan PT HKI berinisial N, via WhatsApp, Minggu (28/12/2019), namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawabannya.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa management PT HKI telah mengadakan pertemuan dengan beberapa orang masyarakat Kelurahan Kandis Kota, untuk bermusyawarah terkait masalah ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol, bertempat di rumah makan bersama Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Selasa (24/12/2919).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Lurah Kandis Kota, Wendy, S Sos dan beberapa orang Ketua RT.

Jalembang Sitorus, salah satu warga menuturkan bahwa PT HKI melalui subkon diduga melakukan tindakan melanggar hukum, merusak tanaman sawit dan menimbun tanah milik warga tanpa adanya pemberitahuan  atau izin dari warga.

“Kita dirugikan atas tindakan itu. Dimana keadilan. Ketika hal itu berjalan beberapa bulan, namun sampai saat ini tidak ada dari subkontraktor  PB di  PT HKI untuk menyelesaikan  ganti rugi lahan kepada masyarakat,”ketus Jalembang Sitorus kepada wartapenariau.com.

Management PT HKI melalui Bambang selaku pelaksana PT HKI saat pertemuan menuturkan bahwa hal itu bukan kewenangan dari PT HKI,

“Komunikasi saya dengan Pak Sitorus berjalan baik, begitu juga dengan warga lainnya. Terkait permasalahan Pak Sitorus itu mutlak kewenangan dari subkontraktor kami, yaitu PT PB, namun walaupun begitu kami akan menegaskan pada subkontraktor terkait masalah ini untuk segera menyikapi hal ini,”ungkap Bambang.

Pada kesempatan itu, Humas PT HKI, B.Silaban, menuturkan bahwa permasalahan ganti rugi lahan  J.Sitorus terdampak  jalan tol sudah dilaporkan kepada atasan, “Sebelumnya sudah saya sampaikan kepada atasan. Bahkan pada warga dalam hal ini pak J Sitorus sudah saya utarakan dalam hal sewa lahan,  namun warga mengklaim ganti rugi atas pemanfaatan lahan miliknya tersebut. Bahkan pada hari ini kami dari pihak HKI bermaksud menghadirkan pihak PT PB selaku subkontraktor, tetapi berhalangan hadir dikarenakan lagi cuti natal,” ujar B Silaban.

Bambang  dari pihak PT HKI berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. ” Tertanggal 27 Desember saya sudah berada di Pekanbaru dalam rangka cuti. Jadi saya berharap permasalahan ini secepatnya  diselesaikan. Masih ada waktu sehari kerja yaitu di tanggal 26 Desember. Mudah-mudahan secepatnya permasalahan ini dapat selesai,”tambah Bambang.

Jalembang Sitorus meminta kepada instansi terkait di Provinsi Riau dan Jakarta  untuk melakukan pengawasan terhadap proses harga ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol khususnya di wilayah hukum Kabupaten Siak, pasalnya, pihak PT.HKI diduga melakukan pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan proyek jalan tol di wilayah Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Pihak yang berkompoten di PT.HKI diduga melakukan pelanggaran hukum, melakukan perusakan terhadap tanaman sawit diatas tanah saya tanpa adanya proses ganti rugi sebagaimana diamanatkan Undang-undang, padahal tanah saya itu sudah memiliki alas hak SKGR,”ungkap Jalembang Sitorus warga Kecamatan Kandis kepada wartapenariau.com,Jumat (20/12/2019).***(Kriston)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *