Oknum Panitera Muda Hukum Dilapor Ke PN Rohil Terkait Dugaan Perselingkuhan

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bertempat tinggal di Kota Dumai berinisial DS, Selasa (25/5/2021),melayangkan surat laporan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, perihal dugaan perselingkuhan oknum panitera muda hukum PN Rohil berinisial RRS dengan oknum pengusaha berinisial HP di Kota Dumai.

“Hari ini Selasa tanggal 25 Mei 2021, saya sudah mengirim surat laporan kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Rohil, ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan juga kepada Badan pengawasan Mahkamah Agung RI, perihal dugaan perselingkuhan oknum panitera muda hukum PN Rohil dengan suami saya pada tanggal 28 April 2021,”ucap DS kepada Wartapenariau.com.

Pasalnya menurut DS, bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, ia bersama saudaranya datang ke rumah miliknya yang berada di Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, disaksikan oleh ketua RT setempat bersama ketua LPMK Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.

“Setelah kami tiba di rumah, saya melihat ada mobil lain digarasi rumah dan saya curiga dari desas-desus ada sering wanita datang kerumah saya, dan betapa terkejutnya kami melihat ada seorang wanita lain bersama suami saya berada di dalam kamar tidur kami dan ternyata wanita itu oknum panitera muda hukum, sehingga terjadi percekcokan yang cukup serius antara saya dengan suami,”ungkap DS.

Lebih lanjut DS mengungkapkan,dalam peristiwa tersebut terjadi dugaan tindakan pemukulan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya, sehingga mengakibatkan memar disebelah pipi kanannya.

“Kemudian saya mendatangi Polres Dumai dan telah melaporkan suami saya dugaan tindak pidana KDRT dan dugaan perzinahan. Saya berharap agar memeriksa yang bersangkutan dan menjatuhkan sanksi kepada oknum panitera muda hukum itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”harap DS.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Humas Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Erif Erlangga, membenarkan oknum berinisial RRS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

“Belum ada laporan dari korban secara tertulis terkait masalah tersebut,karena kemarin korban hanya melaporkan secara lisan kepada pimpinan,”ujar Humas PN Rohil via telepon genggamnya, Kamis (20/5/2021).

Terkait hal tersebut,oknum panitera muda hukum berinisial RRS membantah tidak benar dirinya melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan oknum pengusaha berinisial HP di salah satu rumah di Kota Dumai.

“Saya tidak ada dan tidak benar saya melakukan perzinahan dengan siapapun dan perihal pemberitaan tersebut saya harap harus memiliki dasar yang jelas dan tidak mengiring opini dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan,”pesan RRS via WhatsApp kepada Wartapenariau.com, Kamis (20/5/2021).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *