Oknum Lurah Terbukti Melakukan “Pemalsuan Surat”

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,wartapenariau.com-Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, dengan terdakwa Hanafi Atan dan terdakwa Mansur, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Senin (22/6/2020), dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, S.H.M.H dibantu hakim, Alfonsus Nahak S.H.M.H dan Abdul Wahab S.H.M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho, S.H. M.H.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua menyatakan terdakwa Hanafi Atan terbukti secara sah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa Mansur, dalam amar putusan hakim menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah melakukan tindak pidana “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik” sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana penjara  masing-masing selama 2 (dua) tahun.

Terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Hanafi saat menjabat sebagai Lurah Pelintung telah menerbitkan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur, dimana objek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina (Persero) yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan wilayah Kecamatan Dumai atas nama Hasan Basri JS.

Dalam keterangan saksi Al Azni, ST, Lurah Pelintung mengatakan, penerbitan surat tanah harus melalui proses yang sudah diatur di dalam undang-undang sebagaimana mestinya termasuk pembuatan surat keterangan menguasahai sebidang tanah (SKMST).

Sesuai dengan aturan maupun syarat untuk penerbitan surat tanah harus ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan harus ada juga sempadan, saksi, pemilik tanah, Juru ukur dari Kelurahan dan termasuk RT setempat harus turun ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan ditanda tangani oleh semua pihak terkait.

Akan tetapi surat SKMST yang dikeluarkan terdakwa Hanafi Atan tidak memenuhi syarat sesuai dengan proses hukum yang mengaturnya. Terungkap di muka persidangan saksi Miswan sebagai juru ukur di kantor Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, menyatakan mencabut berita acara pemeriksaannya (BAP) di penyidik Polres Dumai, karena menurutnya poin 6 dan 8 terkait dengan pengukuran tanah SKMST nomor 115 yang dikeluarkan oleh terdakwa Hanafi Atan tidak benar dan tidak pernah dilaksanakannya.

Saksi Miswan juga menyatakan tidak ada berita acara pengukuran yang diserahkan terdakwa Hanafi Atan, akan tetapi terdakwa Hanafi Atan yang menjabat sebagai Lurah saat itu meminta kepadanya untuk menandatangani selembar surat yang berkaitan dengan berita acara pengukuran yang tidak pernah dilaksanakan mereka di TKP.

Terdakwa Mansur mengakui bahwa saksi pernah memberi uang kepada saksi Miswan untuk turun kelapangan melakukan pengukuran.

Saksi terakhir Eromzi dari bagian pertahanan Pemko Dumai menerangkan seputar penerbitan surat sebidang tanah kepada hakim. Menurut saksi Eromzi,  bahwa aturan atau syarat penerbitan surat sebidang tanah  harus melalui proses sesuai aturan walaupun pada tahun 2009  belum ada perwako, namun peraturan pemerintah nomor: 24 Tahun 1997 sudah mengatur yang disebut sporadik sebagai pengganti SKMS.

Dalam keterangan saksi Al Azni, ST, Lurah Pelintung mengatakan, penerbitan surat tanah harus melalui proses yang sudah diatur di dalam undang-undang sebagaimana mestinya termasuk pembuatan surat keterangan menguasahai sebidang tanah (SKMST).

Sesuai dengan aturan maupun syarat untuk penerbitan surat tanah harus ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan harus ada juga sempadan, saksi, pemilik tanah, Juru ukur dari Kelurahan dan termasuk RT setempat harus turun ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan ditanda tangani oleh semua pihak terkait.

Akan tetapi surat SKMST yang dikeluarkan terdakwa Hanafi Atan tidak memenuhi syarat sesuai dengan proses hukum yang mengaturnya.***(Red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *