Oknum Kasat Narkoba “Halangi Tugas Wartawan”

HUKRIM, RIAU, SUMUT17 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Masih saja ada Abdi Negara menghalangi tugas kebebasan Pers, seperti yang dilakukan oknum Kasat Narkoba Polres Tanah Karo berinisial AKP HDBT dan beberapa oknum anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo disaat wartawan hendak melakukan tugas peliputan penggerebekan yang disinyalir kasus Narkoba, di Jalan Jamin Ginting, Dusun 1, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, (13/1/2021) sekira pukul 17:01 WIB.

Oknum Kasat Narkoba dan anggotanya itu diduga menghalang-halangi seorang wartawan online Persada dari media bicarafakta disaat mencoba memotret dan video visual saat melakukan penggerebekan rumah milik SP yang diduga maraknya narkoba dan jenis perjudian dirumah tersebut.

Peristiwa itu bermula saat jurnalis yang bertugas melakukan peliputan yang berusaha mengambil video dan gambar diduga pelaku kasus Narkoba yang diboyong dan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo Polda Sumatera, namun dihalangi oleh oknum Kasat Narkoba dan anggotanya dengan meminta menghapus video dan rekaman di handphone milik jurnalis sambil melarang untuk mengambil gambar maupun video.

“Hapus..hapus itu videomu dan rekamanmu. Jangan direkam-rekam itu,”ujar oknum Kasat Narkoba kepada Pemimpin Redaksi Bicarafakta Persada Bayangkara, sembari diiyakan anggota lainnya.

Kegiatan penggerebekan itu juga berdampingan dengan perangkat desa 4 orang dari Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang semisal Sekretaris Desa dan Kaur lainnya.

Kembali kepada peristiwa penggerebekan tersebut, terpantau ada 5 orang lebih yang diamankan Polisi dengan keadaan diborgol, juga mengamankan 2 unit sepeda motor diduga hasil tindakan pencurian dari lokasi.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo itu berjumlah kurang lebih 7 orang melakukan penggerebekan dilokasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. Selanjutnya, kendaraan yang dipakai Polisi membawa terduga pelaku ada 3 unit nopol BK 8724 SE, BK 321 KE.

Pemimpin Redaksi bicarafakta Persada Bayangkara mengatakan kepada Wartapenariau.com, bahwa peristiwa itu benar terjadi dan tidak menepis adanya peristiwa menghalang-halangi tugas wartawan disaat hendak melalukan tugas jurnalistiknya.

“Saya merasa dihalang-halangi dan terhambat atas ulah dari oknum Kasat Narkoba Polres Tanah Karo dan oknum anggotanya. Saya akan menyurati Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara dengan tindakan oknum Kasat Narkoba itu,”ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP HDBT, ketika dikonfimasi Wartapenariau,com via telepon mengatakan,”Saya minta maaf,”.

Bahwa tindakan oknum Kasat Narkoba Polres Tanah Karo dan anggotanya tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T Sitompul

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *