Oknum Kasat Narkoba Dilapor Ke Bidang Propam Polda Sumut

HUKRIM, RIAU, SUMUT14 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Oknum Kasat Narkoba Polres Tanah Karo berinisial  AKP HD dan oknum anggota Polisi, “diduga menghalang halangi tugas kebebasan Pers akhirnya berbuntut panjang”, Kamis, (4/2/2021).

Diketahui, disaat wartawan hendak melakukan tugas peliputan penggerebekan yang diduga kasus Narkoba di Jalan Jamin Ginting, Dusun 1, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, (13/1/2021) sekira pukul 17:01 Wib. Dimana penggerebekan itu dari satuan reserse Narkoba Polres Tanah Karo dipimpin langsung AKP HD dan anggotanya.

Sementara, Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo S.H S.I.K, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 17.00 Wib mengatakan, bagi anggota Polri yang melanggar etika maupun disiplin tentu akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak berhenti disitu, tim wartawan mendatangi sentra pelayanan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidang  Propam) Polda Sumut untuk melaporkan oknum Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP HD yang diduga telah mengalang-halangi tugas wartawan sesuai dengan Undang-Undang nomor: 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selanjutnya, petugas pelayanan dan pengaduan di Bidang Propam Polda Sumut telah mencatat tindakan yang dilakukan oknum Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, lebih lanjut petugas pelayanan dan pengaduan meminta pelapor untuk datang, Jumat (5/2/2021) hari ini, guna dihubungkan langsung ke atasan di Propam Polda Sumut.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa oknum Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara dan beberapa oknum anggotanya diduga “menghalang-halangi seorang wartawan online dari media bicarafakta.id bernama Persada Bhayangkara Sembiring”.

Dimana saat hendak mencoba memotret dan membuat video visual saat melakukan penggerebekan rumah milik SP yang diduga maraknya Narkoba dan jenis perjudian dirumah tersebut.

Peristiwa itu bermula saat jurnalis yang bertugas melakukan peliputan berusaha mengambil video dan gambar diduga pelaku kasus Narkoba yang diboyong dan diamankan anggota Satres narkoba Polres Tanah Karo, namun ironis, “dihalang halangi oleh oknum Kasat Narkoba dan anggotanya, dengan meminta untuk menghapus video dan rekaman di handphone milik jurnalis sambil melarang untuk mengambil gambar maupun video”.

“Hapus..hapus itu videomu dan rekamanmu. Jangan direkam-rekam itu,”ujar oknum Kasat Narkoba kepada kepada dua orang wartawan saat mengabadikan peristiwa itu.

Kegiatan penggerebekan itu juga melibatkan perangkat desa dari Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang berjumlah 4 orang seperti Sekretaris Desa dan Kaur lainnya.

Kembali kepada peristiwa penggerebekan tersebut, terpantau ada 5 orang lebih yang diamankan Polisi dengan keadaan diborgol, juga mengamankan 2 unit sepeda motor diduga hasil tindakan pencurian dari lokasi.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo itu berjumlah kurang lebih 7 orang melakukan penggerebekan dilokasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. Selanjutnya, kendaraan yang dipakai Polisi membawa terduga pelaku ada 3 unit nopol BK 8724 SE, BK 321 KE.

Pemimpin Redaksi bicarafakta.id, Persada Bayangkara Sembiring, yang beralamat di Bukit Lau Persik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, mengatakan, peristiwa itu benar terjadi dan tidak menepis adanya peristiwa menghalang-halangi tugas wartawan disaat hendak melalukan tugas jurnalistiknya.

“Saya merasa dihalang-halangi dan terhambat atas ulah dari oknum Kasat Narkoba Polres Tanah Karo dan oknum anggotanya. Saya akan menyurati Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara dengan tindakan oknum Kasat Narkoba itu,” ungkap Persada Sembiring kepada Wartatapenariau.com .

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP HD, ketika dikonfimasi via telepon menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian itu, ”Saya minta maaf,” ujarnya singkat.

Bahwa tindakan oknum Kasat Narkoba Polres Tanah Karo dan anggotanya tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Penulis : Bonni T Manullang

Editor : T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *