Oknum Aparat “nge-pam Di Hutan Konservasi Yang Disulap Menjadi Perkebunan Sawit”

DUMAI, HUKRIM, RIAU23 Views

RIAU,wartapenariau.com-Hutan konservasi, HPK dan lahan gambut seluas 300 hektar lebih di wilayah hukum Kelurahan Tanjung Palas dan Kelurahan Gurun Panjang,Kota Dumai “disulap” menjadi perkebunan kelapa sawit. Para pelaku alih fungsi kawasan hutan konservasi tersebut diduga konspisasi dengan oknum aparat yang bertugas di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Salah seorang pekerja Kebun, berinisial NS mengakui bahwa lahan perkebunan kelapa sawit tersebut luasnya 120 hektar lebih yang dikelola oleh Yono, yang berdomisili di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

“Ya benar, lahan ini milik pak Yono yang bertempat tinggal di kecamatan Bukit Kapur, luasnya sekitar 120 hektar yang sudah produksi. Ada aparat yang nge-pam di perkebunan ini pak,”ungkap NS dengan nada polos kepada tim wartawan wartapenariau.com dan Yayasan Bumi Hutan Melayu.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, pada tanggal 24 Oktober 2020, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Yono diduga berada dalam kawasan hutan konservasi, gambut, HPK,HP yang berada dalam kawasan TWA. Dumai, penguasaan merambah kawasan bakau, secara fisik awal peruntukannya telah menyalahi aturan.

Yono diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Menurut seketarisYayasan Bumi Hutan Melayu, Samuel Pasaribu, S.H, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan oleh Yono menjadi perkebunan kelapa sawit,antara lain: kawasan hutan konservasi,HPK dan gambut. Para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut bebas melakukan aktivitas setiap hari tanpa adanya tindakan hukum dari oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas setiap hari di lahan ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula, padahal lahan ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,”tegas Samuel Pasaribu, S.H.

Kendati tim wartapenariau.com telah upayakan konfirmasi kepada Yono via telepon genggamnya nomor 081268562…., namun hingga berita ini ditayangkan, Yono masih bungkam terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan konservasi tersebut.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitas,”tegas Nurzaman.***(tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *