Oknum Aparat Melakukan “Pembiaran” Terhadap Dugaan Perbuatan Melawan Hukum?

HUKRIM, RIAU11 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Oknum aparat yang berkompeten di Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia terkesan melakukan “pembiaran” terhadap aktivitas para perusak kawasan hutan di wilayah hukum kota Dumai.

Pasalnya, kendati aktivitas para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut sudah berulang kali dipublikasikan media online, bahwa aktivitas pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut beroperasi “secara ilegal”?,namun oknum aparat yang berwenang hingga saat ini, seakan terkesan “tutup mata”?.

Menteri LHK Republik Indonesia, Dr. Siti Nurbaya, kendati berulang kali dihubungi telepon genggamnya terkait aktivitas para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya. Dicoba konfirmasi via WhatsAppnya, belum juga ada respons positif, apakah aktivitas para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut “dibiarkan semakin merajalela”?.

Anehnya, ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada oknum Pejabat yang berkompeten di Dinas LHK Provinsi Riau mengatakan,”Hal tersebut adalah kewenangan Kementerian LHK Pusat,”jawab oknum pejabat kepada awak media.

Salah satu bukti nyata misalnya, kendati Johan Ayong, warga Kota Dumai, diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit non prosedural di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, namun aktivitas pelanggaran hukum tersebut seakan “dibiarkan semakin merajalela”?

“Kuat dugaan oknum Camat dan Lurah setempat terlibat di dalam penerbitan SKGR diatas kawasan hutan tersebut, tanpa adanya koordimasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan di Kota Dumai ataupun dengan petugas balai konservasi sumber daya alam kota Dumai,,”ungkap orang warga setempat kepada wartapenariau.com, Jumat (20/11/2020).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa bakal terungkap aktivitas para pelaku alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Teluk Makmur,Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Berdasarkan temuan tim Yayasan Bumi Hutan Melayu, bahwa Johan Ayong yang berdomisili di Kota Dumai, diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan konservasi menjadi perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 100 hektar. Begitu juga Sucipto diduga mengelola kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit lebih kurang seluas lebih kurang 700 hektar.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, yang dilakukan tim Yayasan Bumi Hutan Melayu bersama wartapenariau.com hari ini, Kamis (19/11/2020), Johan Ayong diduga melakukan aitivitas di lahan kawasan hutan seluas lebih kurang 100 hektar. Begitu juga Sucipto Andra melakukan aktivitas di kawasan hutan bersempadan dengan Johan Ayong di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

“Johan Ayong dan Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan,”ucap Samuel Pasaribu.

“Dari hasil pemeriksaan tim Yayasan Bumi Hutan Melayu, bahwa status lahan yang dikelola Johan Ayong dan Sucipto Andra belum memperoleh pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia,”ungkap Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu, Samuel Pasaribu kepada wartapenariau.com.

Sucipto, ketika dikonfimasi via telepon genggamnya membenarkan bukan hanya ia yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.“Masih banyak lagi perusahaan yang melakukan aktivitas di daerah, lalu kenapa hanya saya yang disoroti media,”ungkap Sucipto belum lama ini menjawab pertanyaan awak media.

Johan Ayong, belum berhasil ditemui tim kompastiau.com, guna dimintai tanggapanya terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan konservasi tersebut.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau,Maamun Murod, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan,”Maaf pak setelah saya cek ternyata itu kewenangan pusat. Saya akan infokan ke BBKSDA. Bapak bisa tanya BBKSDA,”pesan Maamun Murod menjawab pertanyaan wartapenariau.com.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau, Zanir, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitas,”tegas Nurzaman.***(Tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *