Oknum Anggota DPRD Riau Dilapor Ke Polresta Pekanbaru Dugaan Penipuan

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Aliansi Rakyat Peduli PDI-P minta  oknum anggota DPRD Provinsi Riau mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, jangan berlindung di balik nama besar PDI-P, karena PDI-P sendiri tidak akan melindungi kader yang “cacat Moral” yang diduga telah menipu rakyat.

Demikian diungkapkan Koordinator Aliansi Rakyat Peduli PDI-P Riau, Kennedy Sentosa,Kamis (01/07/2021).

Menurut Kennedy, PDI-P sebaiknya segera memecat kader yang bermasalah seperti oknum anggota DPRD Provinsi, mengingat korbannya menjadi sengsara hidupnya akibat ulah anggota dewan dari daerah pemilihan Inhu-Kuansing itu.

Kennedy meminta aparat Kepolisian jangan pandang bulu, Hukum harus ditegakkan.

“Segera tetapkan oknum anggota DPRD Provinsi Riau sebagai tersangka, mengingat bapak Kapolri juga tengah gencar-gencarnya membasmi praktek maupun kegiatan investasi bodong dan kasus penipuan lainnya,”tegas Kennedy.

Sebagaimana diketahui, bahwa oknum anggota DPRD Provinsi Riau, berinisial SP juga telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp.170 juta.

Eddy Rantau selaku korban dan Azizah istrinya selaku pelapor, saat dihubungi wartawan, Senin (28/6/2021) mengatakan, bahwa keputusan pihaknya melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi tersebut, Lantaran upayanya meminta seraya menagih uang sebesar Rp.170 juta itu selama hampir 15 tahun lamanya, tidak juga membuahkan hasil.

Oknum anggota DPRD Provinsi Riau,kata Eddy akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Proses pelaporan itu Langsung didampingi oleh tim aktivis Larshen Yunus.

Anggota DPRD Provinsi Riau, SP,ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan,“Saya tidak pernah hutang sesuai yang dituduhkan.Bahkan kelompok mereka sekarang lagi ditahan/diproses hukum di Polresta, karena diduga melanggar hukum. Mereka mengeruduk masuk rumah dan mematikan lampu listrik tanpa izin pemilik rumah. Ada 8 orang ditahan di Polresta. Berita fitnah itu.Mereka diangkut pakai mobil Polisi,”ungkap SP kepada Wartapenariau.com, Senin (28/6/2021).  

Aktivis Larshen Yunus, selaku Ketua DPD AKRINDO Provinsi Riau yang turut mendampingi Eddy Rantau mengatakan, bahwa proses meminta kembali uang tersebut dilakukan dengan berbagai macam pola, mulai dari menghubungi, mendatangi dan menagih hingga ke rumah pribadi, bahkan mendatangi Kantor DPD PDI Perjuangan maupun ke Kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

”Pada akhirnya, ikhtiar tersebut belum menemui titik terang,”kata Aktivis Larshen Yunus beserta sekretarisnya, Saipul Nazli Lubis.

Pihak tim aktivis Larshen yunus turut serta mengikuti dan mengawal kasus ini, karena kira-kira pada akhir tahun lalu, pihaknya menerima pengaduan dari keluarga Eddy Rantau dan Azizah beserta anaknya yang bernama Nanda.

”Setelah menerima mandat (kuasa pendampingan insidentil), maka proses tersebut kami Lanjutkan kembali,”ungkap aktivis Larshen Yunus, Ketua DPD AKRINDO Provinsi Riau, pada hari Senin (28/6/2021).

Setelah sekian lama berproses, akhirnya pihak tim Aktivis Larshen Yunus melibatkan rekan kerja dari PT Satria Komodo Indonesia (SAKOI), sebuah Perusahaan yang berbadan hukum tetap.

Setelah itu, kemudian tim dari PT Sakoi  bertemu Eddy Rantau dan keluarga, di rumahnya di perumahan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru. Dimana, pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut penerbitan surat kuasa permintaan dan atau penagihan uang Rp. 170 Juta rupiah.

Setelah tim PT Sakoi memperoleh surat kuasa penagihan dan segera bekerja. Kemudian, pada hari Jum’at yang lalu (25/6/2021), oknum anggota DPRD Riau beserta istrinya melaporkan tim dari PT Sakoi ke Mapolresta Pekanbaru, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Larshen Yunus, bahwa delik hukum perkara  perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut telah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Karena justru di pasal tersebut keadilan dan kepastian hukum sulit diperoleh masyarakat.

Karena permasalahannya semakin rumit, pihak tim aktivis Larshen Yunus segera mengurus segala sesuatunya, terkait dengan upaya penyelesaian perkara tersebut.

Melalui Penasehat Hukum (PH) dari PT Sakoi, DR Rusdinur, S.H M.H, upaya penyelesaian itu juga telah dilakukan oleh tim aktivis Larshen Yunus.

Esoknya, Sabtu (26/6/2021), pihak tim aktivis Larshen Yunus juga menghadirkan langsung korban dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp.170 juta, milik Eddy Rantau beserta istrinya Azizah ke Polresta Pekanbaru.

Dengan kondisi yang baru dalam proses pemulihan, akibat penyakit struk. suami istri itu mengabarkan, bahwa dirinya tengah berada di Mapolresta Pekanbaru. Kemudian, sempat dibawa ke lantai 3, Gedung Belakang (Resmob) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Kemudian, mereka diarahkan kembali dan  dibawa ke ruang SPKT Polresta Pekanbaru.

”Sebenarnya kami tak menginginkan hal seperti ini, Lapor melapor. Kami hanya menginginkan upaya Non Litigasi (Restorative Justice), tetapi gayung tak bersambut.

Setelah Laporan diterima, Eddy mendapatkan surat tanda bukti lapor dengan nomor: STTLP/534/VII/2021/SPKT Unit II/Resta Pekanbaru.

”Tentunya kasus ini akan menjadi perhatian publik dan diharapkan sesuai dengan semangat Polri, yakni Presisi. ”Sudah jelas ada barang buktinya dan orang tua seperti Eddy Rantau maupun buk Azizah ini dalam keadaan sakit, kok tega-teganya oknum anggota DPRD Riau yang terhormat memperlakukan mereka seperti ini ?,” imbuh Aktivis Larshen Yunus.

Kisruh yang terjadi antara dua sahabat ini berlangsung selama hampir 15 tahun.

Kedua sahabat itu adalah Eddy Rantau SE, selaku mantan Kontraktor Listrik yang berdomisili di perumahan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru dan oknum anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan.

Diceritakan Eddy Rantau, awal mula perkenalannya dimulai sekitar tahun 1983.

Selain menyibukkan diri sebagai kontraktor bidang kelistrikan. Eddy Rantau juga mengisi aktivitasnya dibidang Politik sebagai Ketua DPC PKB Kota Pekanbaru.

Hubungan antara Eddy Rantau dengan oknum anggota DPRD Provinsi Riau itu makin hari semakin dekat. Silaturrahim mereka juga baik. Dikatakan Eddy, bahwa oknum anggota DPRD Riau pada saat itu ikut mendampinginya kemana saja.

Didampingi tim aktivis Larshen Yunus, Eddy Rantau beserta istrinya Azizah dan anaknya Nanda, dengan tegas mengungkapkan isi hatinya terkait hubungan dengan oknum anggota DPRD Riau itu.

“Saya dan istri menganggap si SP itu saudara, sahabat dan bahkan sudah seperti keluarga. Tapi kok tega-teganya dia itu diduga menggelapkan uang kami sebanyak 170 Juta. Sampai saya sakit struk kayak gini. Anak berhenti kuliah hanya karena termakan Bujuk Rayu dan Iming-Iming oknum anggota DPRD itu”,”sesal Eddy Rantau beserta istrinya Azizah dalam konferensi Pers di kediamannya di Jalan Bukit Barisan Pekanbaru, Kamis (01/07/2021).*** (tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *