Oknum Anggota DPRD Provinsi Riau Dilapor Ke Polda Riau

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Oknum anggota DPRD Provinsi Riau dua periode dari Fraksi PDI-Perjuangan dilaporkan ke SPKT Polda Riau.

Langkah itu dilakukan setelah sekian kalinya oknum anggota DPRD Dapil Inhu-Kuansing itu “berbohong” terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp.170 juta rupiah.

Bagi Rahmad Nanda Anugrah, anak kandung dari pasangan Suami Istri Eddy Rantau-Azizah, selaku korban dugaan penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp. 170 juta rupiah oleh oknum anggota DPRD Provinsi Riau Kader PDIP berinisial  S. P. S.Sos.

“Benar Pak, ini sudah kesekian kalinya. Sudah puluhan bahkan ratusan kali “dibohongi” oknum anggota DPRD Riau. Kami ini hanya manusia biasa, tak luput dari rasa sabar yang mendalam. Sabar ada batasnya pak. Proses Permintaan uang Rp. 170 Juta ini sudah berlangsung kurang lebih 15 tahun lamanya, pokoknya Ngeri Pak” ungkap Rahmad Nanda Anugrah, anak Kandung Eddy Rantau-Azizah, didampingi Larshen Yunus dan Saipul Nazli Lubis.

Adapun isi surat itu, yakni melaporkan S.P, S.Sos dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KHUPidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/286/VII/2021/SPKT/RIAU tanggal 19 Juli 2021.

“Bagi kami, bahwa upaya ini adalah bahagian dari semangat melawan perbuatan Zholim”. Ikhtiar kami hanya satu, yakni kebenaran harus selalu di-perjuangkan,”tegas Larshen Yunus, direktur kantor hukum mediator dan pendampingan publik.

Ditemani Saipul Nazli Lubis dan Rahmad Nanda Anugrah, Yunus sapaan akrab Ketua PP GAMARI itu dengan tegas mengatakan, bahwa S.P harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Jangan hanya beraninya sama Pak Eddy Rantau dan Buk Azizah. Hanya karena kedua orang tua itu sudah tak berdaya, ehh justru dijadikan kesempatan oleh oknum anggota DPRD melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan uang  senilai Rp.170 juta rupiah. “Orang tua tak berdaya ini kok ditipu terus”,” kesal Aktivis Larshen Yunus.

Hingga berita ini dimuat, Chatingan WhatsApp antara Nanda dan oknum anggota DPRD itu tak juga aktif. Chatingan Nanda tak dibalas oknum anggota DPRD itu.

“Ini lagi, berani-beraninya oknum anggota DPRD itu titipkan mobil Honda Jazz sebagai bahan jaminan, tanpa disertai bukti surat penyerahan, STNK, BPKP maupun kelengkapan lainnya. Maksudnya apa ini ? Mau menjebak kedua orangtua ini ya Pak Dewan Yth?!,” tutur Larshen Yunus, dengan nada kesal.

Pada akhirnya kantor hukum mediator dan pendampingan publik yang dipimpin Larshen Yunus dan Saipul Nazli Lubis lakukan Langkah yang lebih serius Lagi.

“Hukum harus adil. Semangat presisi Polri wajib ditegakkan. Hukum itu mesti berdiri kokoh, membela yang benar,” harap Saipul Nazli Lubis, mengakhir pernyataan persnya.

Anggota DPRD Provinsi Riau, S.P, S.Sos, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan telah melapor ke Polresta Pekanbaru.

“Saya tidak pernah hutang sesuai yang dituduhkan.Bahkan kelompok mereka sekarang lagi ditahan/diproses hukum di Polresta, karena diduga melanggar hukum. Mereka mengeruduk masuk rumah dan mematikan lampu listrik tanpa izin pemilik rumah. Ada 8 orang ditahan di Polresta. Berita fitnah itu.Mereka diangkut pakai mobil Polisi,”pesan  S.P kepada Wartapenariau.com, Senin (28/6/2021).*** (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *