Oknum Anggota DPRD Bungkam Terkait Perbuatan Melawan Hukum

HUKRIM, RIAU, ROHIL41 Views

ROHIL,WARTAPENARIAU.com-Oknum anggota DPRD Provinsi Riau berinisial ARH, SE, diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan  kelapa sawit secara ilegal di Desa Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Menurut Ketua Yayasan Pradata Anugrah Negeri, Samuel Pasaribu, bahwa oknum anggota DPRD Provinsi Riau tersebut bertugas melakukan pengawasan terhadap bidang fungsi Kehutanan.

”Oknum anggota DPRD itu bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kehutanan di wilayah hukum Provinsi Riau, tetapi beliau malah diduga terlibat masalah perusak kawasan hutan.Coba dikonfirmasi beliau,”saran Samuel Pasaribu kepada Wartapenariau.com, Sabtu, (1/10/2022).

Ketika hal tersebut dikonfirmasi via WhatsAppnya, Sabtu (1/10/2022), namun hingga saat ini, oknum anggota DPRD Provinsi Riau ARH masih memilih bungkam. 

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Yayasan Pradata Anugrah Negeri, melalui kuasa hukumnya, Nofriyansyah,S.H menggugat ARH,SE di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit seluas 365 hektar.

Dalam gugatan nomor perkara: 37/Pdt.G/LH/2022/PN.Rhl, menyatakan tergugat ARH,SE diduga melakukan alih fungsi kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) menjadi perkebunan kelapa sawitdi Desa Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Tergugat dalam perbuatananya telah mengelolah Kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (turut tergugat).

Berdasarkan letak dan posisi geografis, bahwa lahan yang dikelola tergugat berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hal tersebut berdasarkan pada peta lampiran Surat Keputusan menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah provinsi dati I Riau sebagai kawasan hutan.

Bahwa pada tanggal 8 agustus 2014 Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor :SK. 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sebesar 1.638.249 (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan)hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 (tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh tiga) hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan luas 11.552 (sebelas ribu lima ratus lima puluh dua ribu) hektar di Provinsi Riau, yang mana status objek sengketa dalam perkara a quo masih tetap sebagai kawasan hutan produksi terbatas.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum penggugat. Nofriyansyah,S.H meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (BHT);

Menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan  objek sengketa sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas  ± 365 ( tiga ratus enam puluh lima) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Penulis:T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *