Nakhoda TB Sunrise Berbendera Malaysia Divonis Denda Rp 25

DUMAI, HUKRIM, RIAU19 Views

DUMAI, WARTAPENARIAU.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kelas IA, hari ini membacakan Vonis terhadap Nakhoda Kapal TB Ever Sunrise / TK Ever Carrier, Ananda Pratama. Terdakwa Ananda Pratama di Vonis dengan hukuman denda sebesar Rp 25 000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Selain memvonis hukuman denda terhadap Ananda Pratama, majelis hakim juga menghukum pidana tambahan selama 2 bulan penjara apabila Ananda Pratama tidak sanggup atau tidak membayar hukuman denda dimaksud.
Menurut majelis hakim sebagaimana dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Ananda Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang melayarkan Kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa Kapal tersebut tidak laik laut” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Vonis majelis hakim ini dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Mery Dona Tiur Pasaribu SH, dengan hakim anggota, Taufiq Abdul Halim Nainggolan SH dan hakim Alfarobi SH dibantu Panitera pembatu, Kholijah, diruang sidang PN Dumai, Kamis (19/5/2022).
Sebelumnya, perkara pelayaran nomor : 178/Pid.B/2022/PN.Dum, terdakwa Ananda Pratama dijatuhi hukuman denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, dengan tuntutan Pidana denda sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Namun atas permohonan terdakwa Ananda kepada majelis hakim untuk mohon keringanan denda, majelis hakim pun mengurangkan jumlah denda dari Rp 30 juta menjadi Rp 25 juta sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan hakim.
Dan atas putusan tersebut, Nakhoda Kapal TB Ever Sunrise/TK Ever Carrier, Ananda Pratama, menerima vonis majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, kapal tugboat dan tongkang berbendera Malaysia pengangkut PAO usai ditangkap oleh petugas kapal perang KRI Sigurot 864, usai bertolak dari pelabuhan Dumai sempat ramai diberitakan sejumlah media online di Kota Dumai, soalnya Palm Acid Oil (PAO) 1.799,959 Metric Ton (MT) diangkut oleh tongkang TK Ever Carrier yang ditarik Kapal TB Ever Sunrise sempat disebut ilegal atau hendak diseludupkan.
Usai penangkapan kapal TB Ever Sunrise/TK Ever Carrier yang mengangkut muatan 1.799,959 MT Palm Acid Oil merupakan turunan dari CPO atau minyak kelapa sawit sempat disebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dan disebut ada dokumen yang kadaluarsa.
Petugas KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka melakukan pengejaran,  penangkapan dan penyelidikan hingga berhasil menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud pada hari Minggu tanggal, 10 April 2022 pukul 14.00 WIB di Perairan Utara Pulau Bengkalis Provinsi Riau pada koordinat 01º37’174” LU – 102º23’872” BT.
Saat itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kapal TB. Ever Sunrise sedang menarik tongkang TK. Ever Carrier diawaki 10 orang terdiri dari 6 WNI, 4 WNA, membawa muatan Palm Acid Oil (PAO) sebanyak 1.799,959 MT berlayar dari Dumai tujuan Johor-Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa dokumen sudah kadaluarsa, ujar TNI AL dalam siaran persnya.
Disampaikan, bahwa beberapa dokumen atas penangkapan kapal dimaksud yang tidak ada antara lain, yakni Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan ijin bongkar muat barang khusus/berbahaya.
Selain itu juga disebut bahwa surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling Internasional telah kadaluarsa, demikian release TNI AL itu.
Namun, apa yang sempat dipersangkan bahwa dokumen ekspor kapal yang mengangkut PAO tidak lengkap seperti PKKA, PEB, NPE, SPB maupun Sertifikat AFS, tidak sedikitpun disinggung dipersidangan tidak ada oleh majelis hakim, namun justeru sebaliknya bahwa dokumen kapal dan dokumen ekspor barang yang diangkut TK Ever Carrier menurut majelis hakim semua lengkap sesuai hasil pemeriksaan atau geledah yang dilakukan petugas KRI Sigurot TNI AL terhadap Kapal TB Ever Sunrise, sebagaimana dibacakan hakim.
Akan tetapi, membuat Nakhoda Kapal TB Ever Sunrise/TK Ever Carrier, Ananda Pratama, terbukti bersalah sebagaimana dalam berkas tuntutan JPU dan majelis hakim yang dibacakan di persidangan, bahwa Nakhoda Ananda Pratama disebut lalai tidak melengkapi alat keselamatan berlayar di antaranya life craft dan life buoy yang tidak terdapat di Kapal Tongkang TK Ever Carrier yang tidak ada disebutkan dalam Press release TNI AL usai penangkapan kapal tugboat dan tongkang yang mengangkut Palm Acid Oil dimaksud.
Berangkat dari kelengkapan alat keselamatan (life craft dan life buoy) yang tidak ada di kapal tongkang TK Ever Carrier, maka disebut Kapal TB Ever Sunrise/TK Ever Carrier “tidak like laut” dan Nakhoda, Ananda Pratama pun menjadi tersangka hingga terdakwa di PN Dumai dan vonis majelis hakim terbukti bersalah dengan hukuman denda Rp 25 juta.
Mengingat pernyataan pihak KSOP Dumai kepada Wartapenariau.com saat itu usai Kapal TB Ever Sunrise/TK Ever Carrier ditangkap pihak TNI AL saat itu, KSOP Dumai dengan tegas menyebut apa yang dituduhkan TNI AL semuanya tidak benar karena dokumen kapal dimaksud tidak ada masalah karena semua sudah lengkap.
Menurut KSOP, bahwa Sertifikat AFS (Anti Fouling System) tidak explaired karena sudah diendorse Tahun 2021.
Demikian soal PKKA ( Persetujuan Keagenan Kapal Asing) tidak harus ada di atas Kapal, adanya di Agen Kapal.
Terkait dengan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor), menurut KSOP juga tidak harus ada di atas Kapal karena sudah online dan demikian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk Kapal tersebut sudah ada di Inaportnet karena sudah online jelas KSOP Dumai.
Hal tersebut sudah diaturkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 157 Tahun 2015 Tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan, diterbitkan tertanggal 13 Oktober 2015.
Penyelenggaraan Inaportnet dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan mulai berlaku pada 13 Januari 2016 atau tiga bulan sejak diundangkan.

Penulis: Tambunan
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *