Mobil “Bodong” Anggota DPRD Dititip Di Polsek Tenayan Raya

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Oknum anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI-Perjuangan berinisial S.P, S.Sos, kendati telah berulang kali dikonfirmasi via telepon genggamnya, terkait mobil “bodong” yang dititip di Polsek Tenayan Raya, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapannya.

Hari ini, Selasa (20/7/2021), Rahmad Nanda Anugrah selaku anak kandung pasangan suami istri korban dugaan penipuan oknum anggota DPRD Provinsi Riau, Kader PDI Perjuangan resmi melaporkan sekaligus menitipkan mobil “bodong”  jenis Honda Jazz di Mapolsek Tenayan Raya.

Hal tersebut dilakukan karena mobil itu diduga kuat bodong, tanpa dasar yang kuat dititipkan oknum anggota DPRD Provinsi Riau ke garasi Rumah Eddy Rantau di Kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur.

Ditemui di Mapolsek Tenayan Raya, Larshen Yunus selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, yang ikut mendampingi proses tersebut katakan, bahwa pihaknya akan selalu konsen atas penyelesaian polemik itu.

“Ikhtiar kami tetep sama, agar polemik dan penderitaan yang dihadapi oleh Keluarga pak Eddy Rantau segera berakhir. “Sudah cukup dan terlalu kenyang atas praktek Akal Bulus”, dan sandiwara oknum anggota DPRD itu. Perjuangan ini akan terus kami lakukan,”ungkap Aktivis Larshen Yunus, ditemani Saipul Nazli Lubis dan Tim Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana.

Bagi Larshen Yunus dan Tim pendamping lainnya, proses penitipan mobil itu dilakukan sebagai upaya dalam menghindari tindakan yang tidak diinginkan. Pasalnya, Mobil Jenis Honda Jazz bewarna Merah itu tak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan lainnya.

“Kami berkeyakinan, bahwa oknum anggota DPRD itu tak memiliki itikad dan sikap yang baik. Kasus ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun lamanya, awalnya dia tak mengaku, menganggap dirinya di fitnah, ehh terakhir ini justru menitipkan mobil  “bodong” sebagai jaminan untuk membayar uang 170 Juta itu.

“Ini maksudnya apa?! Kok oknum anggota DPRD itu tak “habis-habisnya menipu rakyat sendiri”,” kesal Aktivis Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua PP GAMARI.

Hingga  berita ini ditayangkan, penyidik Reskrim Polsek Tenayan Raya,Aipda Hannes Manalu, S.H bersama dengan Pohan menerima sekaligus memarkirkan mobil tersebut didepan Aula Bunga Tanjung Mapolsek Tenayan Raya.

Terpisah, oknum anggota DPRD Provinsi Riau Kader PDI-Perjuangan itu tak juga membalas chatingan WA dari Rahmad Nanda Anugrah, terkait status dari keberadaan mobil itu.

“Kami sangat khawatir, mobil itu sudah hampir 1 minggu terparkir di garasi rumah. Kami bingung aja sama oknum anggota DPRD itu, kok bisa-bisanya dia menitipkan mobil ini. Surat-surat dan plat nomor Polisi tak ada, kok berani kali dia berbuat seperti ini. “Dia manfaatkan kondisi sakit orang tua saya dengan cara-cara tipu daya”,” kesal Rahmad Nanda Anugrah.

Menelusuri status dari mobil Jenis Honda Jazz tersebut, tim Pendamping beserta penyidik Reskrim Polsek Tenayan Raya temukan, bahwa didalam dokumen mobil itu tercantum nama Lisbeth Nurfitri Susanti, warga Jalan Bendungan Hilir, No 56, RT 008/001 Jakarta dan plat nomor Polisi yang tersimpan dibelakang Jok Mobil terdapat 2 Jenis, yakni B 1402 PIT dan BM 1627 JC dan juga setelah dicek milik Ruslan Tarigan.

Atas keanehan tersebut, sehingga Rahmad Nanda Anugrah beserta Tim Pendamping memutuskan untuk menitipkan seraya memarkirkan mobil “bodong” itu ke Mapolsek Tenayan Raya.***(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *