Mindi Sarmaulina Malau Harapkan Keadilan

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Terkait bangunan rumah permanen milik Sarmaulina Malau yang berdiri diatas lahan yang suratnya sertipikat terdampak pembangunan jalan tol, yang  terletak di RT 8, Kelurahan Kampung Baru, kecamatan Bukit Kapur, sampai saat ini belum ada kejelasan bentuk ganti rugi dan konpensasi usaha dari tim Apprasial.

Diduga pihak terkait yang bergabung dalam Panitia Pengadaan tanah untuk dijalan tol Dumai-Pekanbaru “kurang transparan” mengenai seberapa standart bentuk ganti rugi tanah per meter yang legalitasnya / surat tanah sertipikat. Bahkan setelah diajukan pengukuran ulang hingga sekarang belum ada kepastian dari Tim Apprasial tentang bentuk ganti rugi bangunan dan tanahnya.

Menurut Mindi Sarmaulina Malau, bahwa pihak panitia pengadaan tanah jalan tol Dumai – Pekanbaru telah melakukan pengukuran awal terhadap bangunan rumahnya dan tanah miliknya di RT 8 Kampung Baru.  tetapi hasil pengukuran yang pertama tersebut belum sesuai, maka diajukan pengukuran ulang. Pelaksanaannya terwujud pengukuran ulang ( Pengukuran ke dua kali ) pada tanggal 20 april 2020.

Ketika itu tanggal 20 april 2020 kita ditelepon Eva Tambunan agar berada dirumah karena akan melakukan pengukuran ke dua kali,”sebut Mindi Sarmaulina. Dan tidak lama langsung saya kembali pulang kerumah bersama suami menantikan kehadiran tim petugas yang diberitahu Eva Tambunan,”kata Mindi Sarmaulina kepada wartapenariau.com.

Menurutnya, saat itu juga setelah kita tunggu dirumah tidak beberapa lama kemudian petugas pengukuran ada dari pihak BPN Dumai, PUPR Dumai dan dari pihak PT HKI serta mantan RT 08 Kelurahan Kampung Baru tiba dan langsung melakukan pengukuran ulang, kita saksikan langsung pengukuran bangunan rumah permanen dan pengukuran tanah,”terang Mindi Sarmaulina Malau.

Hasil pengukuran ulang tersebut setelah beberapa hari langsung ditandatangani dan diserahkan dikelurahan Kampung Baru,”kata mindi didampingi suaminya bermarga Saragih memperjelaskan kepada wartapenariau.com.

Namun sangat mengejutkan setelah ada pertemuan di kantor Camat pada tanggal 3 September 2020 terkait penyampaian yang muncul pada acara pertemuan itu, disampaikan  ketika itu bahwa hasil pengukuran kedua kali tersebut “dikatakan sudah terlambat”, hal ini sangat tidak pantas karena sudah hampir 4 bulan selesai dilakukan pengukuran ulang dikatakan pula terlambat.” Saya keberatan, Ini tidak dapat saya terima,”tegas Mindi Sarmaulina Malau.

Lagi pula untuk diketahui setelah usai dilakukan pengukuran ulang pada tanggal 20 April 2020, selanjutnya surat permohonan kepada BPN Dumai dan Panitia Pengadaan tanah untuk jalan tol Dumai-Pekanbaru serta kepada pihak Pemerintah Kelurahan Kampung Baru pada bulan juni 2020, surat kita sampaikan agar tindak lanjut hasil pengukuran kedua kali dapat berproses sesuai yang diharapkan,”urai Mindi Sarmaulina Malau dengan nada kesal.

“Padahal kita koperatif, namun pihak Kelurahan, dan panitia pengadaan tanah tidak ada respon,”keluh Mindi Sarmaulina Malau.

“Karena itu sampai sekarang belum ada titik terang terkait bentuk ganti rugi bangunan rumah dan tanah serta konpensasi usaha dari pihak tim Apprasial,”ujar Mindi Sarmaulina.

“Untuk ini saya masih menanti keadilan dan harapan pihak tim apprasial dapat berbuat adil,” ujar Mindi Sarmaulina mengakhiri.

Penulis: Rudi Daulat Sirait

Editor : T.Sitompul

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *