Menteri LHK RI Tidak “Becus” Memberantas Aktivitas Para Pelaku Tindak Pidana

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Tokoh Kepemudaan Sorek I,Kabupaten Pelalawan, Empy Juniardi Alras, meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Ir, H, Joko Widodo untuk mencopot jabatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr.Ir.Siti Nurbaya, M.Sc.

Pasalnya, Menteri LHK RI dinilai tidak “becus” memimpin jajarannya untuk memberantas aktivitas para pelaku perusakan kawasan hutan dan pelaku dugaan perusak daerah aliran sungai (DAS) di wilayah hukum Provinsi Riau.

“Kita mohon kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot jabatan Menteri LHK RI, karena Menteri LHK RI, Dr.Ir. Siti Nurbaya dinilai tidak “becus” memimpin anak buahnya untuk memberantas aktivitas para pelaku perusak kawasan hutan di wilayah hukum Provinsi Riau,”tegas Empy Januardi Alras kepada  Wartapenariau.com,Sabtu (12/12/2020).

Terkait hal tersebut, Menteri LHK RI, Dr.Ir. Siti Nurbaya,M.Sc, ketika berulang kali dihubungi telepon genggamnya ke nomor: 081211160xxxx, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya. Kemudian diupayakan konfirmasi via WhatsAppnya, guna dimintai tanggapannya terkait penimbunan dengan daerah airan sungai peragaian di Desa Talau tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

BPD Talau dilarang memotret daerah aliran sungai peragaian yang ditimbun dengan tanah

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talau, Sulan, ketika dikonfimasi mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menurunkan petugas untuk melakukan peninjauan terhadap daerah aliran sungai peragaian yang berada di dalam HGU PT Musim Mas tersebut.

“Petugas dari Kementerian LHK RI bersama beberapa orang masyarakat Desa Talau, Manager PT Musim Mas dan Manager Humas, Henry Sitepu telah melakukan peninjauan terhadap daerah aliran sungai peragaian itu, tetapi pada saat itu kami dilarang untuk memotret sungai peragaian yang sudah ditimbun dengan tanah itu, hanya petugas dari Kementerian LHK  itu yang bisa melakukan pemotretan terhadap sungai peragaian itu,”ungkap DPD Talau, Sulan kepada Wartapenariau.com, Sabtu (12/12/2020).

BPD Talau berharap kepada Kementerian LHK RI untuk menindaklanjuti kasus dugaan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai peragaian tersebut.

“Kami masih menunggu kabar dari Kementerian LHK RI, apa tujuannya petugas dari Kementerian LHK itu untuk turun ke daerah aliran sungai peragaian itu, apakah mereka melakukan penyelidikan terhadap penimbunan daerah aliran sungai peragaian itu, tentu kami mempertanyakan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  RI,”ujar Sulan dengan nada harap.

Petugas dari Kementerian LHK RI, Arif Hilman Arda, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya nomor 081285085xxxx, mengatakan, SOP dan arahan dari pimpinannya, pemberian informasi kepada media hanya dapat dilakukan oleh pimpinan. “Besok saya sampaikan ke pimpinan,”pesan Arif Hilman Arda kepada Wartapenariau.com, Minggu (22/11/2020).

Untuk diketahui, bahwa tokoh masyarakat Desa Talau dan tokoh kepemudan di Sorek I berharap kepada PT Musim Mas untuk tidak melakukan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai  peragaian yang berada di dalam HGU PT Musim Mas.

“Kami yang mengetahui keberadaan sungai peragaian wilayah Desa Talau ini, bahwa  PT Musim Mas tidak pernah melakukan penghijauan  terhadap daerah aliran sungai di Desa Talau ini, tetapi PT Musim Mas telah  melakukan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai peragaian itu diduga untuk ditanami kelapa sawit,”ungkap Sulan dengan nada serius.

Begitu juga, Kepala Desa Betung, Darman, SE, mengatakan, PT Musim Mas tidak pernah melibatkan pihak Desa Betung untuk melakukan penghijauan terhadap daerah aliran sungai di dalam HGU PT Musim Mas.

“Setahu saya selama ini bahwa pihak PT Musim Mas tidak pernah melakukan penghijauan terhadap 2 aliran sungai yang berada di wailayah hukum Desa Betung,”ungkap Darman, SE kepada wartapenariau.com.

Manager Humas PT Musim Mas, Henry Sitepu,ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya,Sabtu (12/12/2020), namun hingga kabar ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

 Abeng Warga Sumut “Sulap” Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Sawit

Abeng warga Sumatera Utara “Sulap” kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1400 hektar di wilayah Desa Sei Minai Jaya, Km 72 dan di Tunas Rampun, Km 83,Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

Menurut salah seorang pekerja Kebun bernama Firman, perkebunan kelapa sawit milik Abeng mengatasnamakan Kelompok Tani “kuran Makmur sebagai topeng” untuk mengelabui petugas yang berkompeten jika ada yang turun ke lokasi perkebunan tersebut.

“Petugas Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau terkesan membiarkan tindakan Abeng mengalihfungsikan kawasan hutan seluas 1400 hektar,”ungkap Firman kepada Wartapenariau.com.

Keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan menyebut Abeng telah membangun rumah karyawan di dalam kawasan hutan tersebut.

“Kendati aparat yang berwenang di Provinsi Riau sudah mengetahui aktivitas alih fungsi kawasan hutan itu non prosedural,namun oknum aparat melakukan “pembiaran” terhadap dugaan perbuatan tindak pidana itu terjadi di dalam kawasan hutan,”ungkap salah seorang warga Desa Sei Minai.

Abeng, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan pesan singkat (SMS), terkait perizinan Kelompok Tani kuran Makmur tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Oknum Aparat Melakukan “Pembiaran” Terhadap Pelaku Perusak Kawasan Hutan

Oknum aparat yang berwenang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau belum melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas para perusak kawasan hutan di wilayah hukum kota Dumai.

Menurut masyarakat di Kelurahan Teluk Makmur, kendati aktivitas para pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut sudah berulang kali dipublikasikan media, bahwa aktivitas pelaku alih fungsi kawasan hutan tersebut beroperasi secara ilegal,namun oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau “tutup mata”.

Salah satu bukti misalnya, kendati Johan Ayong, warga Kota Dumai diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit non prosedural di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Provinsi Riau namun aktivitas dugaan pelanggaran hukum tersebut masih “dibiarkan semakin merajalela”.

“Kuat dugaan oknum Camat dan Lurah setempat terlibat di dalam penerbitan SKGR diatas kawasan hutan tersebut tanpa adanya koordimasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan di Kota Dumai,”ungkap salah seorang orang warga kepada kepada Wartapenariau.com,Jumat (20/11/2020).

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa para pelaku alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit non prosedural bebas melakukan aktivitasnya di Kelurahan Teluk Makmur,Kota Dumai.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN yang dilakukan tim Yayasan Bumi Hutan Melayu, Kamis (19/11/2020), Johan Ayong diduga melakukan aktivitas di lahan kawasan hutan seluas lebih kurang 100 hektar. Begitu juga Sucipto Andra melakukan aktivitas di kawasan hutan bersempadan dengan Johan Ayong di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.

“Dari hasil pemeriksaan tim Yayasan Bumi Hutan Melayu, bahwa status lahan yang dikelola Johan Ayong dan Sucipto Andra belum memperoleh pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia,”ungkap Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu, Samuel Pasaribu.

Sucipto, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya mengatakan, bukan hanya ia yang melakukan aktivitas di kawasan hutan tersebut.“Masih banyak lagi perusahaan yang melakukan aktivitas di daerah itu, lalu kenapa hanya saya yang disoroti media,”ucap Sucipto kepada Wartapenariau.com.

Johan Ayong, belum berhasil ditemui Wartapenariau.com, guna dimintai tanggapannya terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan tersebut.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau,Maamun Murod, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan,”Maaf pak setelah saya cek ternyata itu kewenangan pusat. Saya akan infokan ke BBKSDA. Bapak bisa tanya BBKSDA,”pesan Maamun Murod menjawab pertanyaan Wartapenariau.com.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau, Zanir, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitas,”tegas Nurzaman.

Alih fungsi Kawasan hutan di Teluk Kuantan Singingi

Acong, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Teluk Kuantan, diduga mengalihfungsikan kawasan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 100 hektar non prosedural di Desa Serosah, Hulu Kuantan, Kabupaten Teluk Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Anehnya,kendati berdasarkan titik koordinat bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik Acong seluas 100 hektar berada dalam kawasan HPT, namun pihak BPN Teluk Kuantan diduga telah menerbitkan sertipikat di dalam kawasan HPT tersebut secara non prosedural.

Acong,ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, Sabtu (7/11/2020), membenarkan bahwa perkebunan kelapa sawitnya seluas 100 hektar tersebut telah memiliki sertipikat yang diterbitkan BPN.

“Yah benar, kalau dikumpul-kumpul semua dengan punya keluarga paling luasnya 100 hektar, karena lahan kita itu sudah lama diterbitkan sertipikat oleh pihak BPN,”aku Acong kepada Wartapenariau.com.

Hasil investigasi di lapangan, bahwa alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut diduga tidak sesuai dengan tata cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim Wartapenariau.com di kantor balai pemantapan kawasan hutan (BPHK), bahwa titik koordinat lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Acong berada di dalam kawasan HPT Desa Serosah, Kabupaten Kuantan Singingi.***(tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *