Petugas Kementerian LHK RI, Arif Hilman Arda, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya nomor 081285085xxxx, mengatakan, SOP dan arahan dari pimpinannya, pemberian informasi kepada media hanya dapat dilakukan oleh pimpinan. Besok saya sampaikan ke pimpinan,”pesan Arif Hilman Arda kepada Wartapenariau.com, Minggu (22/11/2020).
Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah melakukan penyelidikan terhadap daerah aliran sungai (DAS) yang diduga ditimbun dengan tanah di dalam HGU PT Musim Mas di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Turas, Kebupaten Pelalawan,Sabtu (14/11/2020).
“Kami bersama petugas dari Kementerian LHK RI dan Manager PT Musim Mas PT Musim Mas telah melakukan investigasi terhadap daerah aliran sungai peragaian itu, tetapi pada saat itu kami dilarang untuk memotret kawasan sungai peragaian yang sudah ditimbun dengan tanah itu, hanya petugas dari Kementerian LHK RI itu yang bisa melakukan pemotretan terhadap kawasan sungai peragaian itu,”ungkap Sulan kepada Wartapenariau.com, Selasa (12/12/2020).
Sulan sebagai BPD Talau berharap kepada petugas Kementerian LHK RI untuk menindaklanjuti kasus penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai peragaian yang berada di dalam HGU PT Musim Mas tersebut.
“Kami masyarakat Desa Talau menunggu kabar dari Kementerian LHK RI, apakah benar petugas dari Kementerian LHK RI akan melakukan penyelidikan terhadap penimbunan daerah aliran sungai peragaian itu, tentu kami mempertanyakan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,”ujar Sulan dengan nada harap.
Begitu juga, pengurus kepemudaan Sorek I. Empy Januardi, membenarkan adanya 2 orang utusan dari Kementerian LHK RI telah melakukan penyelidikan terhadap daerah aliran sungai peragaian di dalam HGU PT Musim Mas yang berada di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Turas.
“Benar, kami bersama utusan dari kementerian LHK RI telah melakukan peninjauan terhadap daerah aliran sungai peragaian itu. Coba bapak konfirmasi kepada utusan dari Kementerian LHK RI itu, apakah mereka akan memindaklanjuti kasus penimbunan daerah aliran sungai peragaian itu,”ujar Empy Januardi kepada Wartapenariau.com, Sabtu (12/12/2020).
Berdasarkan dokumen yang dikirim Manager Operasional PT Musim Mas kepada WhatsAppnya Wartapenariau.com, bahwa PT Musim Mas telah membuat perjanjian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Lurah Pangkalan Lesung, Kepala Desa Pesaguan, Tanjung Beringin, Kepala Desa Talau dan Kepala Desa Betung.
Dalam perjanjian tersebut, PT Musim Mas wajib melakukan proses penanaman pohon dikiri, kanan daerah aliran sungai Nilo, Sungai Napuh, Sungai Lelan, Sungai Bengkarai, Sungai Pantan, Sungai Senduan, dan Sungai Perintai.
PT Musim Mas menyediakan tenaga kerja untuk melakukan kegiatan penanaman dan perawatan di kawasan sempadan daerah aliran sungai tersebut dan bertanggung jawab menjaga kawasan sempadan sungai dari ancaman kerusakan yang mungkin timbun dikemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Betung, Darman, SE, Selasa (17/11/2020), mengatakan, PT Musim Mas tidak pernah melibatkan pihak Desa Betung untuk melakukan penghijauan terhadap daerah aliran sungai di dalam HGU PT Musim Mas.
“Setahu saya selama ini bahwa pihak PT Musim Mas tidak pernah melakukan penghijauan terhadap 2 daerah aliran sungai yang berada di wailayah hukum Desa Betung,”ungkap Darman.***(JK.Situmeang)