Menjadi Sorotan Publik Di Kota Dumai Terkait Eksekusi Perkara Nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum “Cacat Hukum”

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Pembatalan surat keterangan mengusahakan sebidang tanah atas nama: Abdul Syukur, Joannas dan Mogok oleh hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusan perkara perdata nomor: 19/Pdt-G/2016/PT.PBR, menjadi perbincangan masyarakat, LSM dan awak media di Kota Dumai.

Pasalnya, Abdul Syukur, Joannas dan Mogok sebagai sempadan tanah tergugat/tereksekusi, dinyatakan batal oleh hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya, kendati Abdul Syukur, Joannas tidak ikut sebagai tergugat ataupun turut tergugat dalam perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum.

Dalam perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2014/PN.Dum, sebagai penggugat/pemohon eksekusi adalah: Nurrizam BZ binti Bukhari,Noreha, Syaprita, Kamarrizan, Erna Riza, Maicandra, Zulfitri, Rizanyana dan Sarifah melawan tergugat, Aminah, Azhar, Khaidir dan Ali Asri.

“Setelah kami diteliti nama Abdul Syukur, Joannas dan Mogok, tidak ada tercantum namanya sebagai tergugat ataupun turut tergugat di dalam berkas gugatan yang diajukan oleh penggugat, Murrizam BZ ke Pengadilan Negeri Dumai. Tetapi kenapa hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya, surat tanah atas nama: Abdul Syukur, Joannas dan Mogok, dinyatakan batal. Hal inilah yang menjadi perbincangan masyarakat saat ini di kelurahan Pelintung ini,karena para penggugat yang tercamtum namanya dalam berkas gugatan ini tidak ada yang kami kenal orangnya dan tidak pernah berdomisili di daerah ini,”ungkap salah seorang ketua RT,Yunus  di Jalan Perpat,Kelurahan Pelintung kepada wartapenariau.com, hari ini Senin (3/8/2020).

Dikatakan ketua RT, bahwa Abdul Syukur dan Joannas telah mengola tanah tersebut dengan cara menanami tanaman pohon karet dan durian diatasnya sejak tahun 1990,namun pengurusan surat tanah baru dilakukan pada tahun 2011.

“fakta hukumnya, tanah milik Abdul Syukur dan Joannas dalam perkara ini merupakan objek perkara secara fisik tanahnya merupakan bidang tanah yang berbeda dan tidak pernah bertumpang tindih, akan tetapi merupakan bidang tanah yang letaknya fisik tanahnya bersempadan dengan tanah para tergugat, tetapi kenapa hakim pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya, surat tanah Abdul Syukur, Joannas dan Mogok, dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum,”ungkap Ketua RT dengan nada heran.

Beberapa orang awak media dan pengurus LSM di Dumai mempertanyakan pelaksanaan eksekusi perkara perdata nomor:12/Pdt.G/2015/PN.Dum tersebut kepada wartapenariau.com, Senin (3/8/2020). “Eksekusi terhadap rumah dan tanaman milik tergugat, Aminah menjadi sorotan publik saat ini di Kota Dumai. Jadi, sebagai kontrol sosial tentu akan kita pantau terus perkembangan perkara ini, karena menurut informasi yang kami himpun di Pelintung, dalam waktu dekat, pihak keluarga tereksekusi akan melaporkan perkara eksekusi ini ke hakim pengawas di Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta. Sebagai kontrol sosial, kita wajib memantau terus perkembangan terkait dugaan eksekusi “cacat hukum” ini. Saya dengar informasi di lapangan, bahwa salah seorang penggugat, anggota DPRD Dumai, ”ungkap salah seorang wartawan di Dumai, Aston Tambunan kepada benerapa orang awak media dan pengurus LSM di kota Dumai.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa eksekusi perkara perdata nomor:12/Pdt.G/2015/PN.Dum, pada tanggal 29 Juli 2020 di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, “cacat hukum”, karena tanah seluas kurang lebih 33.401, 18 M2 yang dieksekusi,diduga tidak sesuai antara objek perkara dengan objek yang diputusan Pengadilan  Tinggi Pekanbaru yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Sedangkan Joannas sebagai sempadan tanah pihak tereksekusi/tergugat tidak pernah digugat atau turut tergugat dalam perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum, namun fakta hukum, hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya, surat keterangan mengusahakan sebidang tanah nomor: Reg 483/SKMST/PLT/2011 atas nama: Abdul Syukur dan surat keterangan ganti kerugian sebidang tanah nomor: Reg.316/BK/V/2000 atas nama: Joannas dan atas nama Mogok, dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal tersebut diungkapkan keluarga tereksekusi/tergugat, M.Yusuf kepada wartapenariau.com, pada saat pelaksanaan eksekusi di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Rabu (29/7/2020).

Fakta hukum pula, bahwa pada tanggal 13 Juli 2020, Abdul Syukur  dan Joannas telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Dumai, untuk penundaan pelaksanaan eksekusi perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum, karena isi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor: 19/Pdt-G/2016/PT.PBR diduga “cacat hukum”. “Namun permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi perkara tersebut tidak dapat dipenuhi oleh ketua Pengadilan Negeri Dumai,”keluh M.Yusuf dan beberapa orang ibu rumah tangga diarea pelaksanaan eksekusi.

Lebih lanjut M.Yusuf mengungkapkan, fakta hukum, bahwa objek gugatan nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum untuk atas nama: Aminah tidak turut dipertimbangkan dan diputus dalam amar putusan banding nomor: 19/Pdt.G/2016/PT.PBR, sehingga secara hukum tanah atas nama: Aminah tidak boleh turut dieksekusi karena tidak masuk isi putusan banding.

Menanggapi surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi  dimaksud, faktanya tidak dapat dipenuhi oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai.

Ketua PN Dumai mengatakan bahwa dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor:19/PDT-G/2016/PT PBR, surat keterangan mengusahakan sebidang tanah Kota Dumai, Kecamatan Medang Kampai nomor Reg. 483/SKMTS/PLT/2011 tanggal 23 Desember 2011 atas nama: Abdul Syukur beserta lampiranya dan surat keterangan ganti kerugian Kotamadya Dumai Daerah Tingkat II Dumai, Kecamatan Bukit Kapur nomor Reg.316/BK/V/2000 atas nama: Joannas beserta lampirannya, telah dinyatakan batal.

Abdul Syukur dan Joannas telah mengajukan bantahan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor: 19/Pdt-G/2016/PT.PBR, dalam kaitan putusan hukum perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum terhadap terbantah/penggugat, Nurrizam BX dan kawan-kawannya (Dkk).

“Sedangkan tujuan permohonan penundaan eksekusi dimaksud untuk melindungi kepentingan hukum Joannas dan Abdul Syukur selaku pihak yang diduga telah dilanggar hak hukumnya oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, karena bantahan Abdul Syukur dan Joannas terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru masih dalam proses hukum saat ini di Pengadilan Negeri Dumai, ”urai M.Yusuf menambahkan.

Keluarga tereksekusi/tergugat, Aminah berharap kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI untuk dapat melindungi hak pihak tereksekusi selaku warga negara oleh putusan hukum hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diduga “merampas hak keluarga tereksekusi secara melawan hukum”.

Bahwa pada waktu sita eksekusi, kuasa hukum tereksekusi, Mangaratua Tampubolon, S.H telah memohon agar tanah atas nama: Aminah tidak ikut disita eksekusi, namun pihak Pengadilan Negeri Dumai tetap melaksanakan sita eksekusi diatas tanah tersebut.

Joannas sebagai sempadan tanah tereksekusi/tergugat, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com terkait surat tanahnya yang dibatalkan itu, mengaku tidak pernah digugat ataupun turut tergugat dalam perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum.

“Saya tidak pernah dipanggil pihak Pengadilan Negeri Dumai dalam proses perkara perdata itu, tetapi hakim pengadilan  Tinggi Riau Pekanbaru dalam amar putusannya menyatakan surat keterangan ganti kerugian sebidang tanah atas nama saya batal atau tidak berkekuatan hukum. Apa dasar hukum hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan surat tanah saya, sementara saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa di Pengadilan Negeri Dumai,”keluh Joannas dengan nada tanya kepada wartapenariau.com diarea pelaksanaan eksekusi,Rabu (29/7/2020).

Pengamatan wartapenariau.com dilapangan, pelaksanaan eksekusi dijaga petugas dari Polres Dumai dan aparat TNI dari Kodim 0320/Dumai.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon eksekusi/penggugat, Nurrizam BX, Indrayadi, S.H mengatakan, Joannas sebagai sempadan tanah tereksekusi tidak ada hubungannya dengan perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum, tetapi surat tanah atas nama: Joannas diajukan kuasa hukumnya, Mangaratua Tampubolon sebagai bukti  sempadan tanah tersebut.

“Kalau menurut kami pelaksanaan eksekusi tersebut murni, tidak ada cacat hukum dan sudah sesuai dengan objek perkara, karena Aminah yang bertempat tinggal diatas tanah tersebut tidak punya surat tanah, ”tegas Indrayadi kepada wartapenariau.com via telepon genggamnya, Kamis (30/7/2020).

Dalam putusan nomor:19/Pdt.G/2016/PT.PBR, hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa perkara perdata tersebut, dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan: Menyatakan surat keterangan mengusahakan sebidang tanah atas nama: Abdul Syukur, surat keterangan ganti kerugian atas nama: Joannas dan surat keterangan mengusahakan sebidang tanah atas nama: Mogok batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sedangkan Joannas, Abdul Syukur dan Mogok tidak ikut tergugat ataupun turut tergugat dalam perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum, namun surat tanah mereka dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Hendri Tobing, S.H melalui humas, Renaldo Meiji H.Tobing, S.H. MH, ketika dikonfirmasi terkait pembatalan surat Abdul Syukur dan Joannas oleh pususan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, mengatakan bahwa ketua Pengadilan Negeri Dumai berani memerintahkan panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Dum sudah melalui pertimbangan yang cukup matang.

“Putusan itu sudah dikaji hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan dikaji lagi di Mahkamah Agung, dan hasil putusan itu yang dijalankan oleh ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi terhadap perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap itu,”terang Humas PN Dumai kepada wartapenariau.com, Senin (3/8/2020).

Penulis: JK.Situmeang

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *