Mendikbud Akan Tindak Praktik Intoleransi Di Sekolah

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat soal kasus siswi non-muslim di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Mendikbud meminta kepada pemerintah daerah untuk bertindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,”kata Nadiem, Minggu (24/1/2021).

Lanjutnya, aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.

“Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” papar Nadiem.

“Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,”tegasnya.

Nadiem mengatakan, kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi. Mantan CEO Gojek itu menilai aturan siswi non-muslim memakai jilbab itu melanggar undang-undang .

“Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan,” tegasnya.

Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah di Padang yang membuat aturan siswi non-muslim harus berhijab. Dia mengapresiasi gerak cepat pemda setempat dalam menangani kasus tersebut.

“Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas,” papar Nadiem.***(Pantas. S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *