Melihat Tanggung Jawab Perusahaan Di Dumai Merealisasikan CSR

DUMAI, EKONOMI, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kota Dumai merupakan salah satu kawasan Agroindustri di wilayah kawasan pantai timur Sumatera.

Pertumbuhan agroindustri khusunya industri pengolahan CPO di kawasan industri Dumai terbilang berkembang cukup pesat.

Diantara sejumlah perusahaan CPO tersebut berada di kawasan pelabuhan/PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai.

Setidaknya terdapat sepuluh lebih perusahaan CPO tampak bertengger atau berdiri di kawasan pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, baik perusahaan tanki timbun CPO sebelum ekspor maupun pabrik repinery (pengolahan) CPO menjadi minyak goreng ekspor.

Dengan hadir dan berkembangnya perusahaan industri CPO dan perusahaan lainnya di kota Dumai, maka dipastikan perusahaan tersebut akan menyerap sejumlah tenaga kerja warga Dumai, meningkatkan pendapatan keuangan pemerintah daerah dari sektor pajak dan penerimaan lainnya.

Selain itu juga, atas keberadaan para perusahaan tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat luas di Kota Dumai khususnya di lingkungan operasional kawasan perusahaan tersebut.

Demikian tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk menyalurkan dan menjalankannya.

Tanggung jawab sosial perusahaan tersebut, yakni tanggung jawab Corporate Social Responsibility (CSR) yang harus direalisasikan setiap perusahaan dimaksud.

Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU RI Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Perseroan Terbatas.

Namun walau undang-undang tersebut diatas mengamanatkan dan mewajibkan setiap perusahaan wajib merealisasikan dan melaksanakan tanggung jawab sosial CSR tersebut, akan tetapi faktanya tidak terealisasi secara maksimal.

Fenomena inilah menjadi sorotan dan perhatian sejumlah kalangan di Kota Dumai.

Pasalnya, sejumlah perusahaan yang berada di kawasan Pelindo I Cabang Dumai di nilai bahkan dituding kurang maksimal menjalankan atau melaksanakan kewajiban yang diperintahkan undang-undang dimaksud.

Bahkan belakangan ini sejumlah media online di Kota Dumai terus menyorot persoalan CSR yang dinilai kurang jelas juntrungannya atau kurang jelas arah sasarannya bagi warga masyarakat diring satu kawasan perusahaan itu.

Namun sejauh ini, awak media ini, belum berhasil melakukan investigasi seputar arah sasaran CSR perusahaan yang kini hangat diperbincangkan disejumlah media di kota Dumai.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *