Maraknya Kasus Mafia Lahan, Aktivis Ini Konsultasi Terkait Kinerja Kapolres Rokan Hilir

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Informasi terkait semakin “maraknya praktek rampok paksa atau yang biasa dikenal Mafia Lahan”, sampai saat ini masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi Aparat Penegak Hukum. Terutama bagi jajaran Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil).

Pasalnya, Aktivis Larshen Yunus selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana menerima informasi atas “kebiadaban oknum Mafia Lahan tersebut”.

“Bagi kami, informasi ini sudah menjadi bukti permulaan. Apalagi juga disertai dengan beberapa berkas yang berasal dari warga yang menjadi Korban. Kami akan konsultasikan hal ini, bila perlu kami buat laporan pengaduan masyarakat, terkait Kinerja dan adanya dugaan kongkalikong antara aparat dengan para Mafia Lahan itu,”ungkap Aktivis Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Kabarnya, praktek mafia lahan itu didukung oleh oknum aparat di Rohil. Bahkan ada info, berbagai macam kasus terkait lahan dan kebun Kelapa Sawit juga melibatkan oknum petinggi aparat penegak hukum di Pekanbaru.

“Saya heran saja, contohnya seperti kasus yang dialami pensiunan TNI-AD dan mantan Babinsa di Kecamatan Pujud, persisnya di Kepenghuluan Pondok Cabe maupun Pondok Pulau, atas nama Ramses Marbun, justru sampai saat ini kasus tersebut tak tau mau dibawa kemana. Objek Sengketa berbeda dengan yang dilaporkan oleh oknum inisial JS,” tutur Yunus, sapaan Ketua PP GAMARI itu.

Lanjutnya lagi, bahwa inisial JS yang diduga sebagai mafia lahan itu, kabarnya didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Sartono, yang justru lebih lincah terkait sengketa kasus ini.

“Sama halnya dengan kasus yang dialami oleh korban atas nama Rudianto Sianturi, warga Kampung Sawah,  Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud. Beliau di fitnah telah menggunakan surat palsu, yang notabene tak masuk dalam Delik Hukum.

Sementara terkait dengan administrasi surat menyurat adalah tugas dan tanggung jawab aparat Pemerintah. Mulai dari RT, RW, Kadus, Kades (Datuk Penghulu), Camat hingga ke Jenjang yang lebih tinggi lagi, si korban itu sifatnya mengikuti. Namanya aja warga, tentu harus percaya dengan Pemerintahnya,”ungkap Yunus.

Sambung pria tinggi tegap itu, bahwa kasus yang dialami Ramses Marbun maupun Rudianto Sianturi merupakan gambaran yang sangat jelas, bahwa masih banyak oknum Aparat Penegak Hukum yang bertindak seperti “Penghianat”.

“Saya contohkan saja, oknum inisial JS dan inisial TS yang diduga kuat sebagai mafia tanah. Mereka itu sama-sama memiliki penasehat Hukum atas nama Sartono, semua orang sudah faham dengan sepak terjangnya dan mulai hari ini sudah menjadi atensi bersama bagi kami, kalangan Aktivis Anti Korupsi,” tegas Yunus, Alumni Kampus Universitas Riau itu.

Bagi Yunus, Kenakalan dan “kebiadaban” oknum aparat penegak hukum itu harus dilawan dengan cara-cara yang Sistemik, Masiv dan komprehensif.

“Barusan saya dapat informasi, bahwa oknum mafia tanah inisial TS yang baru sampai dari Wilayah Sumatera Utara langsung disambut dan justru kelihatan akrab bertemu dengan oknum penyidik. Sementara hal-hal semacam itu sangat bertentangan dengan Azas Penegakan Hukum, karena berpotensi akan terjadi bias dan “Persekongkolan”, ungkap Aktivis Larshen Yunus dkk PP GAMARI.

Mengenai info tentang adanya pengaruh dan keterlibatan oknum pejabat tinggi di Pekanbaru, akan menjadi catatan bagi para Aktivis Anti Korupsi.

Bahwa informasinya juga, terkait kasus yang dialami Rudianto Sianturi, warga Kecamatan Pujud yang menjadi korban atas “kebiadaban” para mafia lahan itu, Hari ini akan dilakukan perdamaian.

Bagi Aktivis PP GAMARI, pihaknya telah memberikan beberapa saran dan masukan, agar Keluarga korban wajib teliti melihat isi akta perdamaian itu.

Karena, berdasarkan hasil Plot peta satelit Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa lahan yang menjadi sengketa itu masuk dalam kawasan hutan.

Sebagai informasi, bahwa lahan kebun kelapa Sawit itu berada di Desa Air Hitam, yang notabene mayoritas lahan disana masuk dalam kawasan hutan.

Untuk itu, Aktivis PP GAMARI menyarankan, agar akta perdamaian itu harus diperhatikan kepada siapa lahan itu diberikan dan tentunya lahan itu wajib diberikan dan atau dikembalikan kepada Negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

“Saran kami, lihat isi dari akta itu, kalau lahan itu diberikan kepada oknum mafia tanah inisial TS, yang katanya masih saudara dengan orang nomor dua di kantor aparat penegak hukum di Pekanbaru, maka, lebih baik keluarga korban melawan. Yakin dan percayalah, semesta akan melindungi orang-orang yang benar. Cepat ataupun Lambat, walaupun memang terasa pahit dan menyedihkan,”ungkap Larshen Yunus.

Terakhir, pihak Yunus juga katakan, bahwa mulai hari ini mereka akan menggalang dukungan, agar praktek haram para mafia lahan dan persekongkolan dengan oknum aparat penegak hukum mesti di tumpas.

Kapolri dengan konsep PRESISI-nya telah menjamin hal itu.

“Caranya adalah, kami semua akan membuat dan mengumpulkan Petisi, agar temuan seperti ini akan kami buat dalam beberapa bundel berkas surat laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) ke pihak terkait di Jakarta sana,”tutup Aktivis Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya, Rabu (28/7/2021).***(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *