Judi “Marak” Di Wilayah Hukum Polda Sumut

SUMUT, WARTAPENARIAUcom-Kendati sudah berulang kali dipublikasikan di media online terkait “marak” perjudian di wilayah hukum Polda Sumut, namun hingga saat ini belum ada  statement resmi dari aparat penegak hukum setempat untuk memberantas aktivitas judi togel dan judi tembak ikan tersebut?

Oleh karena itu, masyarakat sangat berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Martuani Sormin, untuk memberantas segala jenis perjudian yang kian “marak” di wilayah hukum Polda Sumut khususnya di Kota Medan dan Deli Serdang.

Pria kelahiran Lobu Sonak, Lumban Sormin, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara itu, masyarakat sangat berharap dapat bertindak cepat dan menanggapi keresahan masyarakat dalam memberantas perjudian jenis tembak Ikan, togel, dadu goncang dan jenis judi lainnya.

Harapan tersebut terlontar dari salah seorang boru Sinambela warga Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang ini. Boru Sinambela  mengatakan bahwa di daerahnya juga banyak jenis perjudian seperti meja tembak ikan, togel dan sebagainya.

“Saya mewakili warga berharap kepada Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Sunggal untuk menindak jenis perjudian di daerah kami ini,”tutur Boru Sinambela saat berbincang diteras rumahnya dengan kru Wartapenariau.com, Sabtu, (09/01/2021) siang.

Ia memberi dan menunjukkan lokasi-lokasi tembak ikan di daerahnya, seperti di Jalan Flamboyan Raya, Gang Sejati, lokasinya ini masuk sebuah gang dan ada 2 titik meja tembak ikan, juga Jalan Flamboyan Raya, Pantai Bokek disini ada 2 titik lokasinya disebuah warung kopi persis didepan sebuah Cafe.

Kemudian, ada juga 1 titik meja tembak ikan di Jalan Asam Kumbang, Gang Knalpot dan Gang Bunga, kedua lokasi ini tidak bisa dilalui mobil dan lokasinya tersembunyi alias tertutup untuk mengelabui petugas agar tidak terendus para penegak hukum, selain itu di duga kuat peredaran narkoba juga bebas beroperasi dilokasi tersebut.

Selain itu, ada juga di Jalan Suka Maju Indah, Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, lokasinya disebuah warung tuak dipinggir jalan dan pemainnya ramai setiap hari dikunjungi kaum adam dan hawa juga anak-anak.

Sekedar diketahui, judi suatu perbuatan yang dilarang agama dan juga dilarang oleh Pemerintah. Ada terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Untuk perjudian online dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) *** (Tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *