Mantan GM PT Pelindo I Cabang Dumai Bayar Uang Denda Sebesar Rp 200 juta

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Mantan General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai, Ir Zainul Bahri MM, memenuhi Putusan Mahkamah Agung RI dengan membayar hukuman denda ke negara melalui Kejari Dumai sebesar Rp 200 juta, Senin (28/1/2019).

Pantauan awak media ini di kantor Kejari Dumai, Senin sekitar pukul 11 00 Wib, uang sejumlah Rp 200 juta tersebut dibawa dan dibayarkan oleh salah seorang mantan menejer umum Pelindo I Cabang Dumai langsung diterima bagian bendahara kejari Dumai, Gemuruh dan tim Jaksa Pidsus, Maiman Limbong SH dengan disaksikan langsung oleh Kasi Pidsus Deny Alvianto SH. M.Hum.

Menurut Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Deny Alvianto SH. M.Hum, kepada awak media ini membenarkan, uang yang diserahkan tersebut merupakan uang denda atas perkara korupsi pengadaan mesin kapal tunda milik PT Pelindo I Cabang Dumai dengan terpidana Ir Zainul Bahri MM.

Bahwa uang denda yang dibayar terpidana Zainul Bahri kata Deny, merupakan wujud dari putusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI setelah memvonis hukuman bagi Zainul Bahri selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Yang mana kata Deny, selain hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara diterima Zainul Bahri, Zainul Bahri juga mendapat hukum denda sebesar Rp 200 juta subsidaer 6 bulan kurungan.

Maka karena Zainul Bahri sudah membayar uang denda dimaksud jelas Deny, terpidana Zainul Bahri pun tidak lagi menjalani hukuman tambahan atau subsidaer 6 bulan itu, imbuh Deny.

Sebelumnya, terhadap perkara ini, Zainul Bahri mendapat vonis bebas di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (5/11-2016) lalu. Hakim ketua majelis H.AS Pudjoharsoyo SH. M.Hum menyebut perbuatan terdakwa Zainul Bahri tidak terbukti bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.

Sedangkan untuk terdakwa rekan Zainul Bahri, Hartono yang juga mantan pegawai Pelindo I justeru diputus terbukti bersalah dengan vonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidaer 4 bulan kurungan.

Namun atas upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI oleh JPU Kejari Dumai menaggapi putusan hakim tipikor Pekanbaru tersebut, hakim MA RI memvonis terdakwa Ir Zainul Bahri MM selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidaer 6 bulan kurungan.

Sementara untuk hukuman Hartono, hakim MA RI menaikkan hukumannya dari hukuman 2 tahun menjadi 4 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 339 juta.

Untuk diketahui, perkara Zainul Bahri terangkat bermula atas kasus docking atau pengadaan mesin induk kapal Tunda Bayu II milik PT Pelindo I Cabang Dumai sekitar tahun 2010 lalu tidak sesuai spesifikasi mesin yang diganti.

Dimana seharusnya mesin kapal diganti 1.600 HP akan tetapi faktanya diganti/dipasang 1.300 HP. Namun walau tidak sesuai spesifikasi mesin, pembayaran uang muka tetap dilakukan Zainul Bahri melalui Pelindo I sebesar 30 persen. Sehingga atas peristiwa tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1, 7 miliar.

Tidak hanya Zainul Bahri mantan GM PT Pelindo I Cabang Dumai (2009-2011) yang terlibat, namun mantan pensiunan pagawai Pelindo I Dumai, Hartono, juga terseret sebagai tersangka saat itu.

Hartono sebenarnya mendapat pengerjaan/docking sekaligus pengadaan mesin induk kapal Tunda Bayu II tersebut dari Zainul Bahri, akan tetapi Hartono tidak mengerjakannya malah menyerahkan pengerjaan dan pengadaan mesin kapal tersebut kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara (CPNN).

Ditangan PT CPNN, proses pengerjaan overhaul mesin kapal Tunda Bayu II diganti tidak sesuai spesifikasi mesin dan mesin tidak bisa dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian negara.***(Tambunan)