Management PT HKI Musyawarah Dengan Warga Terkait Masalah Ganti Rugi Tanah Warga Terdampak Jalan Tol

HUKRIM, RIAU, SIAK11 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com– Management PT HKI mengadakan pertemuan dengan beberapa orang masyarakat Kelurahan Kandis Kota, untuk bermusyawarah terkait masalah ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol, bertempat di rumah makan bersama Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Selasa (24/12/2919).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Lurah Kandis Kota, Wendy, S Sos dan beberapa orang Ketua RT.

J Sitorus, salah satu warga menuturkan bahwa PT HKI melalui subkon diduga melakukan tindakan melanggar hukum, merusak tanaman sawit dan menimbun tanah milik warga tanpa adanya pemberitahuan  atau izin dari warga.

“Kita dirugikan atas tindakan itu. Dimana keadilan. Ketika hal itu berjalan beberapa bulan, namun sampai saat ini tidak ada dari subkontraktor  PB di  PT HKI untuk menyelesaikan  ganti rugi lahan kepada masyarakat,”ketus J.Sitorus kepada wartapenariau.com.

Management PT HKI melalui Bambang selaku pelaksana PT HKI saat pertemuan menuturkan bahwa hal itu bukan kewenangan dari PT HKI,

“Komunikasi saya dengan Pak Sitorus berjalan baik, begitu juga dengan warga lainnya. Terkait permasalahan Pak Sitorus itu mutlak kewenangan dari subkontraktor kami, yaitu PT PB, namun walaupun begitu kami akan menegaskan pada subkontraktor terkait masalah ini untuk segera menyikapi hal ini,”ungkap Bambang.

Pada kesempatan itu, Humas PT HKI, B.Silaban, menuturkan bahwa permasalahan ganti rugi lahan  J.Sitorus terdampak  jalan tol sudah dilaporkan kepada atasan, “Sebelumnya sudah saya sampaikan kepada atasan. Bahkan pada warga dalam hal ini pak J Sitorus sudah saya utarakan dalam hal sewa lahan,  namun warga mengklaim ganti rugi atas pemanfaatan lahan miliknya tersebut. Bahkan pada hari ini kami dari pihak HKI bermaksud menghadirkan pihak PT PB selaku subkontraktor, tetapi berhalangan hadir dikarenakan lagi cuti natal,” ujar B Silaban.

Bambang  dari pihak PT HKI berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. ” Tertanggal 27 Desember saya sudah berada di Pekanbaru dalam rangka cuti. Jadi saya berharap permasalahan ini secepatnya  diselesaikan. Masih ada waktu sehari kerja yaitu di tanggal 26 Desember. Mudah-mudahan secepatnya permasalahan ini dapat selesai,”tambah Bambang.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa J. Sitorus meminta kepada instansi terkait di Provinsi Riau dan di Jakarta  untuk melakukan pengawasan terhadap proses harga ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol khususnya di wilayah hukum Kabupaten Siak, pasalnya, pihak PT.HKI diduga melakukan pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan proyek jalan tol di wilayah Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Pihak yang berkompoten di PT.HKI diduga melakukan pelanggaran hukum, melakukan perusakan terhadap tanaman sawit diatas tanah saya tanpa adanya proses ganti rugi sebagaimana diamanatkan Undang-undang, padahal tanah saya itu sudah memiliki alas hak SKGR,”ungkap J.Sitorus warga Kecamatan Kandis kepada wartapenariau.com,Jumat (20/12/2019).***(JS/TS)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *