M.Nuh Klarifikasi Terkait Pembayaran Pelunasan Ganti Rugi Tanah Di Tanjung Penyembal

DUMAI, HUKRIM, RIAU26 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-M.Nuh sebagai  ketua tim pembebasan lahan di Tanjung Penyembal, Sabtu (25/1/2020),mengklarifikasi terkait pembayaran pelunasan ganti kerugian tanah dari Djohan kepada 63 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Tanjung Penyembal, Kota Dumai.

Berdasarkan semua  foto copi bukti surat-surat yang ditunjukkan oleh M. Nuh kepada kompasriau, bahwa Massuddin Marpaung (juru hitung PT. Era Karya Jatayumas, yang mewakili Djohan) menerima 65 surat tanah dari tim pembebasan lahan dengan luas 831.940,45 M2 yang diketuai  M. Nuh, pada tanggal 17 September 2009.

“Massuddin Marpaung  warga Km. 09, Kulim RT. 02 RW. 07, Desa Sebangar Duri, dalam hal ini mewakili PT. Era Karya Jatayumas membuat surat  perjanjian dengan masyarakat pemilik lahan, pada tanggal 20 November 2008, yang ditandatangani oleh Ketua tim M.Nuh, Sekretaris Zulkifli, Bendahara Sakti, Pemuka masyarakat Nontel, Abu Kasim, Edy Suratno, Zainal Arudin, Kamaruddin, Idris K, Wakil ketua LPMK Salim, Rt. 09 Supriadi dan Lurah Tanjung Penyembal, Soufandi Souhan,”ungkap  M.Nuh dengan wajah pucat karena sakit jantung kepada wartapenariau.com.

Pertemuan wartawan wartapenariau.com dengan M.Nuh dan kuasa hukumnya,Wilson Manurung  di jalan Dock Yard Dumai, Sabtu (25/1/2020) atas undangan kuasa hukumnya, guna klarifikasi terkait berita sebelumnya “M.Nuh bakal dilapor ke Polda Riau”.

Pada saat M.Nuh diwawancara wartapenariau.com, kuasa hukumnya, Wilson Manurung mengingatkan untuk wawancara kepada M. Nuh dengan nada pelan.

“Massuddin membuat surat pernyataan dengan tim M. Nuh, bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran melewati tanggal yang ditentukan terhadap lahan masyarakat, maka akan dikenakan biaya keterlambatan permeternya sebesar Rp. 4.000.- sesuai surat perjanjian tanggal 15 Januari 2009,”terang M.Nuh sembari sambil menunjukkan semua dokumen terkait perjanjian tersebut kepada wartapenariau.com.

Menurut M.Nuh, panjar awal yang diserahkan Massuddin Marpaung kepada tim pada tanggal 15 Januari 2009 untuk disampaikan kepada pemilik lahan sebesar Rp. 1,3 miliar hangus sesuai perjanjian. Panjar kedua tanggal 2 Desember 2009 sebesar Rp. 1,4 Miliar juga hangus.

Akhirnya M. Nuh sebagai ketua tim pembebasan lahan didesak oleh pemilik lahan terkait kekurangan sisa pembayaran lahan tadi sebesar Rp. 1,7 M. “Ada angka 17 Miliar pada surat laporan jumlah lahan jurnat industri di lokasi kelurahan Tanjung Penyembal di kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai salah ketik dari jumlah total nilai lahan sebesar Rp. 20.181.656.500.,-yang bertanggal 31 Juli 2008,”ucap M.Nuh.

Lanjutnya, uang yang hangus tersebut sampai saat ini tidak pernah diganti Massuddin Marpaung. Juga ada surat perjanjian kedua tentang keterlambatan pembayaran surat perjanjian pertama jika diindahkan oleh Massuddin Marpaung, maka biaya keterlambatannya dinaikkan menjadi Rp. 8.000.- permeternya dari Rp. 14.250.- menjadi Rp. 22.250.-, tertanggal 5 Desember 2008 dan di tandatangani Lurah Tanjung Penyembal, Soufandi Souhan.

“Sebenarnya dari awal tidak ada permasalahan antar saya dengan Djohan, karena pak Djohan sudah membayar lunas uang pembebasan lahan tersebut. Jadi yang bertanggung jawab penuh adalah Massuddin Marpaung, sebab dia yang berjanji, bukan saya. Dan ini dituangkan dalam surat perjanjian,”ujar M.Nuh.

Saat ini menurut informasi yang didapat M. Nuh, Massuddin sudah tinggal di Tanjung Balai menjaga tambak udang Djohan.

Masih menurut M. Nuh,  utang keseluruhan tim Rp. 24 M  25 juta rupiah ternyata setelah dihitung luas lahan dengan harga yang telah ditentukan menjadi 36 M 200 juta rupiah dipotong utang tadi tersisa utang sebesar Rp. 12 M 270 juta rupiah dan semua ini tanggung jawab penuh Massuddin kepada pemilik lahan. “Jadi tidak benar kalau ada permasalahan utang piutang antara saya dengan Djohan,”ucap M.Nuh

Soal pengurusan surat tanah M. Nuh mengatakan bahwa tim tidak ikut campur.  Namun kalau tiba-tiba surat sudah jadi SKGR, tim tanyakan kepada Camat Zulkarnaen atau Lurah Muhtadi, dijawab mereka yang membawa surat tersebut adalah Dolok dan Ucok Sakti.

Diungkapkan M. Nuh,  semua surat yang diluar plot/ terpotong surat-surat tersebut tidak dikembalikan lagi kepada pemilik lahan. Ketika ditanya apakah foto  copi surat-surat ini ada dipegang Djohan, M. Nuh? “Foto copi surat-surat ini ada sama pak Djohan, luas sebenarnya lahan tersebut bukan 158 hektar, tetapi 138 hektar. Jadi kalau luasnya dibengkakkan oleh Djohan, itu berarti membuat jumlah hutang mereka semakin besar.,”ungkap M.Nuh.

Dia mengakui sudah pernah mempertanyakan terkait  janji  memberi uang Rp. 20 juta rupiah perbulan kepada tim, namun sampai saat ini tidak terealisasi. “Tapi hal itu tidak masalah bagi saya,”ucap M. Nuh sembari menyebutkan,”Saya tetap mendukung Djohan”. Bahkan pada saat terjadi demo masyarakat pemilik lahan kepada M. Nuh, utusan M. Nuh datang menerangkan kepada pemilik lahan dengan membawa dan menunjukkan bukti surat-surat perjanjian.

Bahwa M. Nuh dan Djohan masing-masing memiliki nomor kontak, namun jika dari pihak M. Nuh menghubungi Djohan atau Saipul lewat WhatsApp, telepon atau sms, tidak ada tanggapannya. Menurut M.Nuh, sampai anggota tim ada yang meninggal, bahwa M. Nuh dan anggota LPMK menelepon Djohan, tetapi yang mengangkat isterinya Djohan dan di jawab, ” Djohan sedang berada di Tanjung Balai “.

Ketika ditanya wartapenariau.com apakah M. Nuh bersedia bertemu dengan Djohan, guna mediasi terkait masalah tersebut?. “Saya bersedia ketemu dengan pak Djohan,”jawab M.Nuh mengahiri ucapannya.***( Effendi Sitompul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *