DUMAIHUKRIMRIAU

Lurah Batu Teritip Masih Bungkam Terkait Dugaan Kejahatan Pertanahan

1863
×

Lurah Batu Teritip Masih Bungkam Terkait Dugaan Kejahatan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Lurah Batu Teritip, Firmanto, ketika dikonfirmasi media ini via WhatsApp dengan nomor: 0812902815xx, Senin (15/7/2024),  terkait dugaan oknum ketua RT melakuan perbuatan kejahatan pertanahan, namun hingga berita ini ditayangkan, Lurah Batu Teritip masih memilih bungkam.

Camat Sungai Sembilan, Hergustiman menyampaikan, kalau mengenai hal ini silahkan konfirmasi kepada yang bersangkutan, pihak kecamatan tidak mengetahui,”tulis Camat Sungai Sembilan via WhatsAppnya menjawab pertanyaan media ini, Selasa (16/7/2024).

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Rohil dan Kota Dumai, Arifin, ketika dikonfirmasi, Senin (15/7/2024), mengucapkan mohon maaf karena belum dapat turun kelapangan untuk menindaklanjuti info terkait hal tersebut, karena masih adanya kegiatan lain termasuk anggotanya. Namun kami sudah berkoordinasi dengan Camat Sembilan dan Camat sudah menelepon Lurah Batu Teritip untuk menghadap bersama-sama Lurah terkait info yang saya sampaikan,”tulis Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Arifin menjawab pertanyaan media ini, Senin (15/7/2024).

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa perbuatan kejahatan pertanahan yang diduga dilakukan oknum ketua RT 13,Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya di Kelurahan Batu Teritip disebut-sebut dibiarkan oknum aparat yang berwenang di Kota Dumai, Pekanbaru dan Jakarta.

Bahkan, ketika dugaan kejahatan pertanahan tersebut berulang kali dikonfirmasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,Drs.Dr.Ir. Siti Nurbaya Bakar,M.Sc, via WhatsAppnya nomor: 081211160xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Menteri LHK RI masih memilih bungkam.

Begitu Kabid Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau,Embyarman, ketika dimintai tanggapannya via WhatsAppnya nomor: 0812673923xx, namun hingga saat ini, Kabid Penaatan dan Penataan Dinas LHK Provinsi Riau belum ada tanggapannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB), Sahala Sitompul meninta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan Langkah-langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana kejahatan pertanahan yang semakin hari “merajalela” di wilayah hukum Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Kita minta kepada aparat yang berwenang di Provinsi Riau dan Jakarta untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum Ketua RT,Suarman, dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya yang diduga menjual beli kawasan hutan ribuan hektar secara illegal di Kelurahan Batu Teritip,”tegas Sahala Sitompul kepada media ini, Jumat (12/7/2024).

Guna keseimbangan pemberitaan di media ini, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya dengan nomor: 0852634206xx dan nomor: 0831853790xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya masih bungkam.***(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *