Lurah Akui SKGR Atas Nama H.Manalu Berada Di Kelurahan Tanjung Palas

DUMAI, HUKRIM, RIAU35 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Lahan  yang telah dikeluarkan surat Keterangan Ganti Rugi Sebidang Tanah (SKGR) oleh Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, milik H.Manalu dan kawan-kawan (dkk), pada tanggal 04 Juli 2018 yang lalu, sudah diusahai dengan ditanami kelapa sawit dan nenas oleh H.Manalu sebagai pemilik SKGR yang sah.

Penerbitan SKGR tersebut berdasarkan surat izin tebas tebang serta Memakai Mengusahakan Tanah Negara nomor: 173/TGR/1975, yang dikeluarkan Penghulu Tanjung Palas, Muhammad Nurza, pada tanggal 12 Oktober 1975. Akan tetapi datang sejumlah warga dari Kelurahan Bukit Batrem I ke lokasi lahan tersebut dan membuat patok kavlingan untuk menjual tanah milik H. Manalu tersebut kepada  masyarakat dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah wilayah Kelurahan Jaya Mukti dan memiliki surat atas nama Janahar, dengan nomor: 15/JM/DT/1982. Hal tersebut membuat H.Manalu terusik, sebab diatas lahan yang sudah diusahainya, masih ada orang memasang spanduk:  Kabar Gembira Dijual tanah Kavlingan, Ukuran : 11 x 26 M Jln. Sejahtera Bukit Batrem I”.

H.Manalu mengatakan bahwa lahan tersebut dibeli keluarga, Apar Bin Kodir melalui Hermansyah. “Kami telah turun ke lokasi pada hari sabtu 22 Januari 2022 menijau tanah tersebut. Sesuai dengan hasil temuan fakta di lapangan, benar ada orang yang melakukan pematokan dan memasang spanduk diatas tanah tersebut,”ungkap H.Manalu.

Lurah Tanjung Palas, Hafis Asbandi. Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022), mengatakan bahwa SKGR atas nama H.Manalu, dkk berada di wilayah Kelurahan Tanjung Palas, dan bukan di wilayah Kelurahan Jaya Mukti.

“SKGR yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tanjung Palas adalah dokumen negara yang dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Hafis Asbandi.

Sementara itu, Lurah Jaya Mukti, Rudy Pandapotan, saat diminta tanggapan terkait dengan spanduk yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada di Kelurahan Jaya Mukti atas nama Janahar, Senin (24/1/2022), mengatakan,“Lahan tersebut bukan di wilayah Kelurahan Jaya Mukti. Dan itu tidak tepat, sebab Lahan tersebut jelas lokasinya di Kelurahan Tanjung Palas dan pengurusan suratnyapun tidak ada kaitannya ke Kelurahan Jaya Mukti,”tegasnya.

Begitu juga Juru ukur dari kelurahan Tanjung Palas, Zulkifli, saat ditemui Wartapenariau.com  dikantor Kecamatan Dumai Timur, mengatakan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran sesuai dengan mekanisme untuk menerbitkan SKGR. “Yang jelas lokasi lahan atas nama H.Manalu berada di wilayah Kelurahan Tanjung Palas,”tegasnya.

Penulis: JK.Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *