Lukman Hakim, SH: Keberangkatan 21 Orang ASN BPN Ke Luar Negeri Tidak Perlu Izin Menteri

DUMAI, HUKRIM, RIAU29 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Keberangkatan 21 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 26 orang pegawai tidak tetap dari kantor Pertanahan kota Dumai ke luar negeri (Malaysia), pada hari Jumat pagi (hari kerja), tanggal 19 Januari 2018, tidak perlu izin dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Drs Lukman Hakim, SH kepada wartawan wartapenariau.com, Jumat sore (2/2/2018).

Lukman Hakim via telepon genggamnya mengaku sudah memberikan izin kepada 21 orang ASN dan 26 pegawai tidak tetap kantor Pertanahan kota Dumai berangkat ke luar negeri.

“Keberangkatan ASN itu ada izinnya dari Kakawil. Saya yang tanggung jawab,”ujar Lukman Hakim.

Ketika ditanya, apakah tidak perlu surat persetujuan, rekomendasi atau izin perjalanan Dinas luar Negeri bagi ASN dari Kementarian Agraria Badan Pertanahan Nasional.? Dikatakan Lukman Hakim, tidak perlu izin dari Kementerian.

“Bapak ini apa maunya sih, saya yang tanggung jawab. Bapak tidak perlu investigasi seperti polisi. Saya yang bertanggung jawab terhadap anak buah saya,”tegas Lukman Hakim.

Gencarnya kabar terkait hal tersebut, mantan kasi di kantor Pertanahan kota Dumai, S. Doloksaribu menyarankan kepada wartawan wartapenariau.com untuk membaca surat Menteri Agraria nomor: 3922/3.37/IX/2016 menindaklanjuti surat kepala kantor BPN Republik Indonesia nomor: 2219/3.37-100/VI/2014 tentang izin keluar negeri oleh Menteri dan Sekjen di lingkungan ATR/BPN.

“Kita sebagai warga negara perlu memberi pernyataan yang benar kepada masyarakat dan pers. Jadi baca saja surat surat Menteri tertanggal 8 September 2016, bahwa seluruh jajaran kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Agraria atau Sekretaris Jenderal. Permohonan izin disampaikan paling lambat 20 hari kerja sebelum keberangkatan,”saran S.Doloksaribu kepada awak media ini, Sabtu (3/2/2018).

Informasi akurat yang berhasil dihimpun tim wartapenariau.com di Pelabuhan Dumai, bahwa nama aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap kantor Pertanahan kota Dumai yang berangkat melalui pelabuhan Dumai ke Malaysia, pada hari Jumat pagi, tanggal 19 Januari 2018, yaitu kepala kantor Pertanahan kota Dumai, Hartoyo Pasirin Sakimin, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Indrie Kartika Dewi, Kasi Infrastruktur, Andy Mulyanto, Kasubag Tata Usaha, John Harizal, Kasi Seksi Pengadaan Tanah, Syarial, Tri Junaidi, Nursuliantoro, Suranto, Azman, Susilo Harhajo Mardi, Andrias Abdul Muthalib Nurdin, Melpa Binti Muhamad Syafi’i, Suparyadi, Ade Putra Suranta Barus, Sinta Asih Saraswati.

Debi Anggraini, Weni Asriana, Roni Josua Parsaulian, Andry Erawan, Putri Ismi Mastura,Syukur, Nanang Adi Hariono, Ronaldo Satria, Feby Elsa Iklima, Anton Afriadi, Anggi Prasetyo, Rahmi Yasnita Tasman, Findi Ariansa, Rosnida, Makmur, Amijan Zamani, Maisalamah, Sukamto, Salbiah, Erwin Agus Sanjaya, Nikita Oktira Anggraini, Putri Indah Sari, Khodijah Fitriani, Syaffridawati, Asrapi Nasution, Joehari, Ririn Dayana Putri, Gina Vivi Sesa, Sepami dan Rahmat Taufiq.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa keberangkatan 21 orang ASN dan 26 honor kantor Pertanahan Kota Dumai ke luar luar Negeri, dipertanyakan sejumlah wartawan yang bertugas di kota Dumai. Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim kompasriau di kota Dumai, Jumat (19/1/2018), terdaftar 21 orang ASN dan 26 orang pegawai tidak tetap di kantor Pertanahan kota Dumai, Jumat pagi (19/1/2018), berangkat ke luar Negeri, diduga tidak berdasarkan surat persetujuan dinas atau rekomensi dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Hartoyo Pasirin Sakimin, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan pesan singkat (SMS), Jumat (19/1/2019), namun hingga berita ini dimuat, Kepala Kantor Pertanahan kota Dumai masih memilih bungkam.

Begitu juga, Kasi Hubungan Hukum kantor Pertanahan kota Dumai, Indrie Kartika Dewi, ketika dikonfirmasi via pesan singkat (SMS) dan WhatsApp, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi terkait keberangkatan 21 orang ASN dan 26 orang pegawai tidak tetap di kantor Pertanahan kota Dumai tersebut.***(Red).