Lembaga Adat Melayu Riau Jatuhkan Sanksi Adat Kepada Pelaku Pemukulan Warga Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU462 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai menjatuhkan Sanksi Adat kepada pelaku pemukulan terhadap salah seorang warga LAMR Kota Dumai.  

Sanksi adat tersebut dibacakan oleh Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai, Datuk Seri H. Azhar Yazid,S,Pdi, di gedung LAMR Kota Dumai, Jl.Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Senin (18/3/2024).

Hadir dalam acara tersebut,Ketua Umum DPH, Datuk Seri Drs.H.Zamhur Egab, MM dan Sekjen, Ketua Umum DKA, Datuk H. M. Ilyas, Kapolres Dumai,AKBP.Dhovan Oktavianto,S.H,S.I.K,M.Si,  Ketua Lembaga Dunia Melayu Dunia Islam, Datuk Timo Kipda, Ketua Suku Nias dan Perwakilan 17 Suku dan Datuk Timbalan.

Untuk diketahui, bahwa pelaku pemukulan oleh Fakirman akan menanggung:

1 . Biaya pengobatan korban sampai selesai (Sehat) .

2 . Mengadakan kenduri kampong dengan memotong seekor kerbau dan menanggung semua biaya keperluannya.

3 .Permintaan maaf kepada masyarakat Kota Dumai melalui media massa.

4 .Untuk pelaku pemukulan yang berjumlah 14 orang di tetapkan sebagai DPO, dan dimohon pihak kepolisian tetap memantau keberadaan mereka. Pelaku yang 14 orang tersebut akan menerima Sanksi Adat Buang Kampong (Tidak boleh berada di Kota Dumai).

Pelaku penyebaran vidio terkait pemukulan di media sosial oleh Zulfan Lase diberi sanksi

1 .Permintaan maaf kepada masyarakat Kota Dumai melalui media massa.

2 .Buang Kampong ( Tidak boleh berada di Kota Dumai), dengan disaksikan dari berbagai unsur yang terkait.

Sumber: LAMR-Kota Dumai.