LBH Medan Menilai Tindakan Oknum Kanit Polsek Sunggal “Arogan”

HUKRIM, RIAU, SUMUT9 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Dugaan penganiayaan terhadap 2 orang tahanan Polsek Sunggal yang meninggal dunia berinisial JDK, RE tampaknya semakin jadi “misteri” dan menjadi hal menarik untuk diikuti penanganan kasus tersebut.

Apa sebab, karena pada Jumat 09 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 Wib penasehat hukum korban yang diberi kuasa kepada LBH Medan mengunjungi Mapolsek Sunggal untuk mengambil kuasa dari tersangka yang merupakan saksi kunci adanya dugaan tindak pidana terhadap korban JDK dan RE di Jalan Jl. T.B Simatupang No.240,Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2020).

Berdasarkan release tertulis yang diterima wartapenariau.com dari LBH Medan yang diwakili Martinu Jaya Halawa, S.H, Doni Choirul S.H, Sofi dan Sri Rahayu istri dari tersangka Suprianto yang merupakan keluarga dari korban JDK dan RE mendatangi Polsek Sunggal untuk mengambil kuasa dari tersangka yang disebut sebagai saksi kunci adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban JDK dan RE hingga meninggal dunia di RS Bhayangkara.

Setiba mereka di Polsek Sunggal, istri tersangka menghubungi pihak penyidik bernana Taufik, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat karena sedang bertugas mengamankan aksi demo di bundaran SIB (Sinar Indonesia Baru).

Selanjutnya, istri tersangka diarahkan Taufik untuk menghubungi penyidik bernama Fadli, namun saat dihubungi via telepon, telepon genggamnya tidak diangkat.

Tak menyerah disitu, LBH Medan menghubungi kembali Taufik dan diarahkan komunikasi saja dengan Panit dan bertemu diruang kerjanya, hingga diizinkan untuk mengambil kuasa dari tersangka, Supriyanto.

Lebih lanjut, mendapat jawaban yang baik dari Panit, lantas LBH Medan menunggu tersangka dijemput petugas ke lantai 2 (Dua), setelah menunggu sekira 20 menit tersangka tak kunjung datang.

Karena sudah lama menunggu, maka LBH Medan kembali menghubungi Panit berulangkali, akan tetapi tak ada jawaban dari telepon genggamnya.

Tak hanya itu, LBH Medan mendatangi Kanit Reskrim Polsek Sunggal dan saat itu kanit mengatakan untuk menunggu penyidik yang bersangkutan dan sebelumnya LBH Medan sudah menceritakan kepada kanit bahwa sudah komunikasi dengan Panit.

Setelah diceritakan, seketika itu Kanit mengatakan,”Saya Kanit disini, Panit tidak boleh melangkahi Kanit. Saya yang mengintruksikan disini,”ujar LBH Medan kepada wartapenariau.com menirukan ucapan Kanit Reskrim Polsek Sunggal.

Selanjutnya LBH Medan kembali bertanya kepada Kanit,”Gimana pak gak bisa kami ambil kuasanya. Kanit menjawab,”Bisa tapi kalian tunggu saja sampai penyidik pembantunya datang”.

Karena tidak juga diberikan untuk mengambil kuasa LBH Medan, mereka koordinasi kembali dengan penyidik Taufik, namun justru LBH Medan diarahkan untuk kembali dihari Senin.

Tak menyerah disitu, LBH Medan berinisiatif menemui Wakapolsek diruang kerjanya dengan maksud untuk menyampaikan kendala yang dihadapi LBH Medan, sekaligus untuk dapat mengambil kuasa, namun lagi-lagi jawaban yang diperoleh tetap diarahkan kepada Kanit Reskrim.

Atas pelayanan yang diterima LBH Medan di Polsek Sunggal itu dan LBH Medan  merasa keberatan atas pelayanan kepada masyarakat di jajaran Polsek Sunggal, bahkan merasakan dihalang-halangi saat mengambil surat kuasa dari saksi yang berstatus tersangka.

“Kami menilai tindakan Kanit yang arogan dan tidak promoter dan menguatkan dugaan adanya penyiksaan yang menyebabkan kematian korban,”ungkap Irvan.

“Kami LBH Medan merasa kecewa dan sangat menyayangkan sikap oknum petugas di Polsek Sunggal yang diduga sengaja menghalang-halangi (obstraction of justice) untuk mengambil kuasa dari tersangka,”jelas Irvan.

LBH Medan menyebutkan tindakan oknum petugas di Polsek Sunggal telah melanggar UUD Pasal 28D, G jo Pasal 70 Ayat (1) KUHAP, “Sebagai kuasa hukum yang seyogianya dapat mengambil kuasa dan bertemu dengan klien, namun dengan alasan yang tidak masuk akal harus menunggu penyidik,”pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, ketika dikonfimasi via WhatsApp tidak ada respons dan tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, ketika dikonfimasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh LBH Medan itu tidaklah benar dan informasi itu adalah fitnah, karena personil polsek sunggal sedang konsentrasi dalam PAM aksi demo penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi di kota Medan beberapa hari ini.

“Info fitnah itu, apa buktinya, yang benar adalah anggota Polsek seluruhnya melaksanakn giat PAM demo, dan seluruh kota medan tau itu, bahwa kami konsetrasi PAM demo,”bantahnya via WhatsApp, Sabtu (10/10/2020).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa 2 tahanan di Polsek Sunggal Polrestabes Medan berinisial JDK dan RE diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi dan kasus ini terkuak setelah keluarga korban melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Terkait dugaan penganiyaan tersebut, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak membantah kematian JDK dan RE karena dianiaya.

Ia mengatakan 2 tersangka sebelumnya ditahan di Sel Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas polisi beberapa waktu lalu bersama dengan 6 orang temannya.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polsek Sunggal.

Budiman juga menjelaskan kalau keduanya meninggal di RS Bhayangkara karena sakit, tersangka RE awalnya sakit dilambung pada tanggal 21 September 2020.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor   : T.Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *