Kapolda Sumut Diminta Usut Tuntas Kematian 2 Tahanan Polsek Sunggal

HUKRIM, RIAU, SUMUT11 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kota Medan melalui wakil direkturnya, Irvan Syahputra, Rabu (7/10/2020),  mengemukakan telah membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bid Propam Polda Sumatera Utara terkait tewasnya dua tersangka tahanan yang diduga dianiaya oknum Polisi di Polsek Sunggal pada 02 Oktober 2020 dan 26 September 2020.

“Kita sudah buat LP terkait tindak pidananya melalui SPKT Polda dan sudah membuat laporan Dumas di Propam terkait pelanggaran kode etiknya,”ujar Irvan kepada wartapenariau.com via seluler.

Lebih lanjut Irvan mengungkapkan banyak kejanggalan terkait meninggalnya 2 tahanan di polsek Sunggal dan informasi dari pihak Polsek tahanan itu meninggal karena sakit lambung dan sakit kepala, namun kata Irvan berdasarkan pengakuan keluarga korban secara langsung kepada dirinya, disebutkan bahwa riwayat korban sebelum meninggal tidak ada sakit lambung dan sakit kepala.

Selanjutnya, disaat keluarga korban menjenguk ke tahanan sebelum meminggal, korban sering kali mengeluh pada keluarga, “Tidak tahan berada dipenjara karena dipukul dan dianiaya terus-menerus oleh oknum polisi”.

Menurut Irvan, kematian 2 tahanan itu banyak menuai kejanggalan terlebih terkait surat kematian yang tidak menjelaskan penyebab kematian kedua tahanan tersebut. Ironisnya, ketika surat kematian korban setelah diminta baru diberikan, padahal mestinya disaat korban meninggal surat kematian itu harus langsung diserahkan kepada keluarga.

Ditambahkan Irvan, disaat korban meninggal surat kematian tidak langsung diberikan kepada keluarga dan bahkan disaat membuat LP di Polda diduga dipersulit oknum Polisi saat itu.

“Yang namanya surat kematian itu hak dari korban dan tanpa diminta harus diberikan dan sudah berminggu-minggu lamanya tidak diberi kepada keluarga korban,”tanya Irvan.

Irvan juga mengatakan jika tahanan sakit seperti yang disampaikan polisi kenapa tahanan tidak dibantarkan saja pada saat itu dan setelah tahanan meninggal kenapa surat kematian tidak diberikan kepada keluarga.

Disinggung terkait adanya bantahan dari Polsek Sunggal Polrestabes Medan kematian kedua tahanan tersebut, Irvan mengatakan, silakan pihak polsek sunggal membantah dan itu sah-sah saja karena itu merupakan kewenangan polsek, namun dirinya selaku penasehat korban selalu berbicara bukti dan fakta yang dimiliki, seperti jenazah saat meninggal dadanya keadaan membiru, kepala berdarah, badannya bengkak-bengkak, tangan terkelupas.

“Silakan Polsek Sunggal membantah, itu sah-sah saja dan itu kewenangan mereka, tapi kita selaku kuasa hukum akan berbicara berdasarkan bukti dan fakta yang kita miliki,”pungkas Irvan.

“Kita minta kepada Kapolda Sumut mengusut tuntas kasus kematian 2 tahanan di Polsek Sunggal, lakukan otopsi jenazah dan membuka penyidikan secara transparan dan profesional, nanti kita uji mana yang benar, serta menindak tegas oknum-oknum yang diduga menganiaya korban,”ujar Irvan.

Ironis kata Irvan, beberapa hari ini keluarga korban sering ditelepon dan dihubungi oleh oknum polisi yang mengaku dari polsek dan dari propam, meminta pada keluarga korban supaya datang kekantor untuk diselesaikan dan dijelaskan, sehingga keluarga korban jadi tanda tanya apa maksud semua itu.

Diketahui, kematian 2 tahanan Polsek Sunggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) mencurigakan bagi keluarga, dan keluarga menduga, keduanya mengalami penganiayaan di dalam sel tahanan sebelum ajal menjemput.

Irvan menyebutkan korban itu sehat tidak ada sakit sewaktu ditangkap badannya dia itu tegap besar. Jadi saya pikir ada oknum yang sengaja menganiaya. Kalau dia bersalah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai dibinasakan seperti itu,”jelasnya.

Dikabarkan sebelumya, 2 tahanan di Polsek Sunggal Polrestabes Medan berinisial JDK dan RE diduga menjadi korban penganiayaan dan kasus ini terkuak setelah keluarga korban melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Terkait dugaan penganiyaan tersebut, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak membantah kematian JDK dan RE karena dianiaya.

AKP Budiman mengatakan 2 tersangka sebelumnya ditahan di Sel Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas polisi beberapa waktu lalu bersama dengan 6 orang temannya.

Hingga saat ini kasus itu masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polsek Sunggal.

Budiman juga menjelaskan kalau keduanya meninggal karena sakit. Tersangka RE awalnya sakit di lambung pada tanggal 21 September 2020.

Penulis : Bonni T Manullang

Editor   : T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *