Launching Dan Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2019

DUMAI, HUKRIM, RIAU19 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Bertempat di ballroom The Zuri Hotel Jl.Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Rabu (29/1/2020), Pemerintah Kota Dumai mengadakan launching dan sosialisasi Perda nomor: 15 tahun 2019 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah Kota Dumai. Acara ini diikuti seluruh Lurah dan Camat se-Kota Dumai.

Acara tersebut dihadiri Walikota Dumai, Drs H Zulkifli As M.Si, Sekda Kota Dumai, Herdi Salioso, Plt Kadis PUPR Kota Dumai, Zulkarnain, Kabid tata ruang PUPR Kota Dumai,Farid Mufarizal, perwakilan pemerintah Propinsi Riau, Ketua DPRD Dumai, Agus Purwanto, perwakilan Kapolres, Dandim 0320/Dumai, Letkol Inf Irdhan dan perwakilan Kejari Dumai, kepala OPD, Forkopimda, Ormas, pemuda, LPMK se-Kota Dumai, para pengusaha dan undangan lainnya.

Acara dimulai dengan kata sambutan dari protokol, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian safety briefing dan doa.

Walikota Dumai Drs H Zulkifli As, M.si dalam sambutannya dibarengi pemutaran audio visual potensi kewilayahan kota Dumai.

Walikota mengatakan pentingnya perda nomor: 15 tahun 2019 dipahami oleh perangkat pemerintahan Kota Dumai seperti Lurah dan Camat, sebab Lurah dan Camatlah yang terdepan dan mengetahui kondisi ruang dan wilayah masing-masing, sehingga pembangunan fisik bisa tertata dengan baik.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Riau dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Riau siap mendukung tata ruang dan wilayah kota Dumai jika diperlukan.

Begitu juga Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto dalam sambutannya mengatakan, produk Perda nomor: 15 tahun 2019 dibuat untuk membuat iklim investasi di kota Dumai kondusif dan investorpun tidak ragu untuk menanamkan modalnya.

Plt Kadis PUPR Kota Dumai, Zulkarnain dalam sambutannya mengatakan bahwa Perda tersebut disahkan pada tanggal 31 Desember 2019 lalu dan melalui perjalanan panjang yang diawali dengan penyusunan rencana RTRW 2007-2012 dan diajukan kepada Gubernur Riau.

“Setelah disetujui, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan DPRD kota Dumai menjadi Perda nomor: 15 /KPTS/ DPRD/ 2014 tertanggal 29 Agustus 2019. Perda ini juga tunduk pada SK 903 tahun 2016 tentang kawasan hutan Propinsi Riau,”ujar Zulkarnain.***(JK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *