Lapor Pak Kapolda Sumut, Ini Lokasi Judi Game Tembak Ikan Di Kota Medan

HUKRIM, RIAU, SUMUT18 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, M.Si,ketika dimintai tanggapannya via WhatsAppnya ke nomor: 081271268xx hari ini, Minggu (10/1/2021), terkait “maraknya” perjudian di wilayah hukum Polda Sumut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa penyakit masyarakat (pekat) berupa jenis perjudian “marak” di wilayah hukum Kota Medan dan lokasinya pun tak sulit ditemukan karena omzetnya sangat menggiurkan hingga ratusan juta rupiah.

Diyakini bahwa sebagian pejabat polisi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara tentu tidak semua mengetahui lokasi dimaksud, oleh karena itu Wartapenariau.com mengabarkan lokasi dan tempat arena perjudian tersebut.

Berdasarkan pengamatan Wartapenariau.com dilapangan, bahwa “judi meja tembak ikan” bebas melakukan aktivitas di wilayah Jalan Berlian Sari III Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Lokasi ini masuk di sebuah Gang dan berada di dalam sebuah rumah milik etnis Tionghoa yang menyediakan 2 meja tembak ikan.

Ada juga di pasar Delitua yang jaraknya hanya 100 meter dari Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan. Dilokasi ini ada tersedia 4 unit Jakpot dan 2 meja tembak ikan dan para pemain juga ramai tanpa memperdulikan protokol kesehatan (Prokes).

Selain itu, di Jalan Setia Budi No 45, Jalan Setia Budi No:12 dan Jalan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, judi ketangkasan ini tidak jauh dari Pondok Pesantren Ar – Raudhatul Hasanah persis didepannya dan ketiga titik jaraknya tidak terpaut jauh dan masih berdekatan yang hanya berjarak berkisar 100-200 meter saja.

Tidak hanya itu, di jalan Flamboyan Raya, Gang Sejati, lokasinya ini masuk sebuah Gang dan ada 2 titik meja tembak ikan, juga Jalan Flamboyan Raya, Pantai Bokek disini ada 2 titik lokasinya disebuah warung kopi persis didepan sebuah Cafe.

Kemudian, ada juga 2 titik meja tembak ikan di Jalan Asam Kumbang, Gang Knalpot dan Gang Bunga, kedua lokasi ini tidak bisa dilalui mobil dan lokasinya tersembunyi alias tertutup untuk mengelabui petugas agar tidak terendus para penegak hukum.

Selanjutnya ada juga di Jalan Suka Maju Indah, Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, lokasinya disebuah warung tuak dipinggir jalan dan pemainnya ramai setiap hari dikunjungi kaum adam dan hawa.

Berdasarkan informasi dan peninjauan yang berhasil dihimpun dilapangan bahwa lokasi judi tersebut masih bebas beraktivitas tanpa hambatan apapun.

Sekedar diketahui, judi suatu perbuatan yang dilarang agama dan juga dilarang oleh Pemerintah. Ada terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHPidana). Untuk perjudian online dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU 19/2016)***(Tim)