Kuasa Hukum SKK Migas: Penetapan Eksekusi Salah Lokasi

DUMAI, HUKRIM, RIAU15 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kantor Pusat Jakarta Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, melakukan upaya hukum perlawanan atas penetapan eksekusi lahan Bumi Ayu, Kota Dumai.

Upaya hukum perlawanan yang dilakukan SKK Migas ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai.

Sebagaimana dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang PN kelas IA Dumai, Rabu (10/7/2019), merupakan sidang lanjutan gugatan perlawanan penetapan eksekusi tersebut.

Kantor pusat SKK Migas melakukan upaya hukum perlawanan atas penetapan eksekusi tanah dimaksud melalui kuasa hukumnya, Tamaji SH dan Fadel SH.

Sedangkan pihak terlawan tampak dihadiri kuasanya Mangaratua Tampubolon SH dan BPN Dumai.

Sidang lanjutan gugatan perlawanan ini tidak berlangsung lama karena pihak pelawan mengajukan adanya revisi berkas permohonan.

Karenanya, majelis hakim dalam perkara ini dipimpin hakim ketua, Desbertua Naibaho, SH dibantu hakim anggota Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH mengakhiri sidang setelah menjadwalkan sidang lanjutan digelar sepekan kemudian.

Ditemui awak media ini usai sidang, kuasa hukum SKK Migas, Tamaji SH, mengungkapkan, bahwa upaya hukum yang dilakukan SKK Migas lewat PN Dumai merupakan upaya perlawanan terhadap penetapan eksekusi lahan/tanah Bumi Ayu Kota Dumai.

Gugatan perlawanan yang dimaksud Tamaji SH merupakan perlawanan atas penetapan eksekusi antara Barita Simbolon lawan Warga Bumi Ayu Kota Dumai.

“Kami menganggap penetapan eksekusi salah lokasi karena dalam gugatan pokok perkara atau perkara awal oleh Barita Simbolon Cs objek gugatan adalah pemukiman warga Bumi Ayu,” ungkap Tamaji.

Akan tetapi pada penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita dan Panitera PN Dumai, lokasi objek lahan yang dieksekusi merupakan tanah kosong bukan lahan pemukiman. “Jadi kami anggap penetapan eksekusi salah lokasi,” imbuh kuasa hukum SKK Migas tersebut.

Menurut Tamaji menjelaskan, bahwa tanah yang di eksekusi oleh PN Dumai atas penetapan yang dibacakan juru sita PN merupakan aset negara yang sudah tercatat di Direktorad Jenderal Kekayaan Negara.

Karenanya menurut Tamaji SH, bahwa lahan atau tanah yang merupakan asset negara tidak boleh dieksekusi.

Hal ini kata Tamaji meriver atau mengacu kepada UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Dimana pada pasal 50 disebutkan bahwa aset negara tidak boleh dieksekusi, pungkas Tamaji mengulangi penjelasannya.

Memang fakta di lapangan tanah objek yang dieksekusi PN Dumai hanya tampak lahan kosong saja, sedangkan lahan atau tanah pemukiman yang dihuni warga Bumi Ayu tidak turut dieksekusi.

Padahal dalam pokok perkara gugatan Barita Simbolon selaku penggugat I dan Dja’afar penggugat II, melawan Abdul Kotel selaku tergugat I, Musa tergugat II, Marihot Sianturi tergugat III dan tergugat lainnya, tanah objek sengketa termasuk tanah yang ditempati oleh warga Bumi Ayu Dumai (para tergugat), ketika itu dalam gugatan penggugat hanya sekitar 31 unit rumah warga didalamnya termasuk dalam pokok perkara.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *