KPK RI Melalui KPKNL Kota Dumai Lelang Barang Rampasan Dari Terpidana Tipikor Umar Ritonga

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melakukan lelang eksekusi terhadap barang rampasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpidana Umar Ritonga.

KPK RI melaksanakan lelang barang rampasan menggandeng atau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Dumai, Riau.

Barang rampasan dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga.

Humas KPK, Ali Fikri, lewat rilisnya kepada Wartapenariau.com, pagi tadi, Jum’at (29/1-2021), mengungkapkan, ada dua objek lelang barang hasil rampasan akan dilelang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Sumatera Utara.

Barang lelang tersebut diantaranya ; 1.Tanah berikut tanaman yang berada diatasnya seluas 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter persegi) terletak di Dusun Sidodadi RT.02/RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Tanah berikut tanaman seluas 10.800 m2 dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019 di tandatangani oleh Penghulu Kampung Tumang Muhammad Tahir (tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit Rp 43.928.000,00 dan uang jaminan : Rp 20.000.000,00.

Objek barang lelang ke 2 adalah Tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 m2 (empat ratus enam puluh Meter Persegi) terletak di RT.02/RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane (tidak dilengkapi Surat Hak Milik) dengan harga limit  : Rp 29.300.000,00 dan uang jaminan : Rp 10.000.000,00.

Dijelaskan Ali Fikri, Pelaksanaan Lelang  dimulai hari Jumat 26 Februari 2021, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB) dengan cara penawaran : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.

Batas akhir penawaran : Jumat, 26 Februari 2021 pukul 08.55 Waktu Server (sesuai WIB) Penetapan Pemenang.

Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan
Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang.

Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Dumai /Jl. Sultan Syarif Kasim No. 55 Kota Dumai, Riau.

Ali Fikri menyampaikan ke publik untuk melihat persyaratan selengkapnya pada tautan link berikut ini, yakni ; https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2036-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-270121.

Penulis : Tambunan/rls.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *